Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Bongkar Modus Penyusupan Narkoba dalam Lauk Rendang di Lapas Narkotika Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 12-12-2024 | 14:04 WIB
AR-BTD-4185-Lapas-Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Lapas Narkotika Tanjungpinang bersama Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar, saat merilis pengungkapan penyusupan narkoba ke Lapas, Kamis (12/12/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali berhasil digagalkan. Modus kali ini melibatkan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam lauk rendang, dengan total berat 33,87 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12/2024) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

"Pelaku berinisial J dan L mencoba menyelundupkan delapan paket sabu melalui makanan yang ditujukan kepada warga binaan berinisial K," ujarnya.

Modus dan Penangkapan Pelaku

Insiden terjadi pada 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas mencurigai barang bawaan seorang pengunjung. Setelah diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam lauk rendang. Salah satu pelaku, J, mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap di kawasan Kijang pada Jumat, 1 November 2024.

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial I alias D, yang kini juga telah diamankan pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi: Delapan paket kecil sabu dengan total berat 33,87 gram; Satu helai kaos lengan panjang, celana jeans, topi, sepatu, kacamata hitam; dan Satu unit ponsel Vivo biru dan sepeda motor Honda CB150R putih.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menegaskan petugas telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan pemeriksaan yang ketat. "Ini adalah kasus keempat yang berhasil kami gagalkan sepanjang 2024. Kami terus meningkatkan pengawasan dan memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil mendeteksi penyelundupan," tegasnya.

Selain itu, pihak lapas secara rutin melakukan kontrol keliling dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyelundupan dalam bentuk apa pun.

Kasat Narkoba Polres Bintan dan pihak lapas menyatakan komitmen bersama untuk menghalau berbagai modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Upaya pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan lapas dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba.

Editor: Gokli