Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zulhendri Minta Warga Tidak Layani Juru Parkir Bodong
Oleh : ypn/dd
Senin | 29-10-2012 | 16:33 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Perhubungan meminta warga Batam untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir yang tidak mengenakan seragam dan tanda pengenal resmi, terlebih bagi warga telah menggunakan sistem pembayaran parkir berlangganan (tahunan).


Hal itu diungkapkannya saat Peluncuran Parkir Tahunan di Dataran Engku Putri, Senin (29/10/2012).

Menurut Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, pemberlakuan parkir berlangganan dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menertibkan juru parkir liar yang banyak beroperasi di Kota Batam.

Karena itu dia memastikan pemberlakuan sistem pembayaran parkir secara berlangganan sudah disosialisasikan pihaknya kepada seluruh juru parkir resmi.

"Juru parkir yang resmi sudah semuanya tahu ada parkir berlangganan. Karena itu, kalau ada warga yang sudah parkir berlangganan tapi masih juga dimintai uang parkir, catat saja nama juru parkirnya. Dan kalau ada juru parkir tidak berseragam dan tidak ada tanda pengenal, tidak usah dilayani, mereka bukan juru parkir resmi," jelasnya.

Lebih jauh Zulhendri menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Batam secara resmi sudah memberlakukan sistem pembayaran parkir secara berlangganan (tahunan).

Salah satu tujuan diberlakukannya sistem ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

"Saat dikelola pihak ketiga, pemasukan dari sektor ini sekitar Rp 2 miliar. Dengan diberlakukannya pilihan pembayaran parkir secara berlangganan kita harapkan bisa mencapai Rp 3 miliar," sambungnya.

Jumlah pendapatan sebesar itu dapat dicapai hingga akhir 2012. Namun pada 2013 mendatang Dishub memproyeksikan pemasukannya dapat mencapai Rp 25 miliar dengan target 40 persen jumlah kendaraan yang ada di kota ini.

Saat ini parkir berlangganan hanya diwajibkan kepada kendaraan dinas dan selanjutnya diikuti kendaraan pribadi milik pegawai dan pejabat Pemko Batam

Sedangkan tarif retribusi parkir berlangganan ini tergantung jenis kendaraan. Bagi kendaraan besar seperti bis atau truk dikenakan tarif sebesar Rp 300 ribu per tahun.

Sementara untuk mobil sedan atau van/pick up sebesar Rp 250 ribu per tahun dan untuk jenis sepeda motor (roda dua dan tiga) dikenakan tarif Rp 100 ribu per tahun.

Adapun stiker tanda parkir berlangganan dapat diperoleh masyarakat dengan menunjukkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di konter-konter yang akan didirikan di tempat-tempat keramaian, seperti mall dan plaza, selain Kantor Dishub.

Stiker itu akan diberikan oleh petugas setelah pemilik kendaraan membayar retribusi parkir berlangganan.