Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sertijab Kasi Intel Kejari Tanjungpinang

Snack dan Akomodasi Ternyata dari Misbardi
Oleh : chr/dd
Senin | 29-10-2012 | 16:28 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terjawab sudah asal usul snack dan akomodasi berupa hiburan organ tunggal yang mewarnai serah terima jabaatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ternyata bingkisan yang sarat aroma gratifikasi itu berasal dari Kepala Biro Umum Pemprov Kepri, Misbardi.


Staf Biro Umum Pemprov Kepri, Ricky Oktavianto mengaku, mengirimkan snack dan disuruh mencari organ tunggal atas perintah Misbardi. Hal itu diakuinya saat mengantar 100 kotak snack ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/10/2012).

"Kami hanya disuruh, mengantarkan dan menyediakan organ tunggal, tetapi organ tunggalnya belum ada ini karena organ milik pemprov masih dipakai," kata Ricky pada wartawan.

Di tempat terpisah, Hanjaya Chandra, mantan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang yang dikonfirmasi batamtoday terkait dengan pemesanan snack dan organ tunggal itu  membantah kalau dirinya yang meminta. Sebaliknya Hanjaya mengaku, kalau dirinya masih memiliki uang untuk membeli dan mengadakan orgen tunggal dalam acara sertijabnya itu.

"Saya tidak pernah meminta dan memesan kue dan organ itu, saya masih punya uang dan bisa membiayai acara serah terima jabatan saya," tegas Hanjaya.

Ditanya dengan pengakuan, Ricky Oktavianto yang mengaku disuruh Misbardi, dikatakan Hanjaya hal itu nantinya akan menjadi urusannya dengan yang bersangkutan.

"Itu urusan aku dengan dia, gampang itu. Aku urus nanti itu sama Ricky-nya, saya ini orang intel dan tidak perlu aku beberkan cara-cara intelijen bekerja," sebutnya.

Anehnya, meski disebut anak buahnya dirinya yang menyuruh mengirim snack dan organ tunggal, namun Misbardi juga membantah hal itu. Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Pantauan batamtoday, 100 kotak snack dan sekitar lima case minuman kaleng dari berbagai merk lengkap dengan buah segar terlihat sudah tersedia di dalam ruangan aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.