Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Karimun Perketat Pengawasan Senjata Api Personel
Oleh : Freddy
Kamis | 05-12-2024 | 18:24 WIB
cek-senpi.jpg Honda-Batam
Kasi Propam Polres Karimun, Iptu Sungkun Kaban, bersama jajaran, saat memeriksa dan mengevaluasi penggunaan senjata api personel, Kamis (5/12/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, memerintahkan Kasi Propam Iptu Sungkun Kaban, untuk melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap personel yang memiliki senjata api. Langkah ini diambil untuk memastikan senjata api digunakan sesuai aturan dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam tugas kepolisian.

"Semua personel harus mematuhi Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 sebagai pedoman dalam penggunaan senjata api," ujar AKBP Robby, Kamis (5/12/2024).

Evaluasi ini didasarkan pada surat edaran dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dr H.Sandi Nugroho, terkait pengingat pentingnya penggunaan senjata api sesuai prosedur.

Kapolres menegaskan, aturan penggunaan senjata api diatur secara jelas dalam Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia. "Senjata api hanya boleh digunakan dalam kondisi luar biasa, seperti menghadapi ancaman kematian atau luka berat, melindungi masyarakat dari ancaman serupa, atau mencegah tindak kejahatan berat yang membahayakan nyawa," tambahnya.

Iptu Sungkun Kaban, selaku Kasi Propam Polres Karimun, berkomitmen menjalankan pengawasan ketat berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2002. Ia menyatakan pihaknya akan terus memonitor personel pemegang senjata api agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kami tak bosan mengingatkan anggota untuk disiplin dalam menggunakan senjata api. Pengawasan ini demi kebaikan bersama dan menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Iptu Sungkun.

Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kepolisian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan misi Polri untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.

Editor: Gokli