Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Potensi Tumpang Tindih Kebijakan, DPRD Batam Dorong Sinkronisasi Fuel Card 5.0 dan QR MyPertamina
Oleh : Aldy
Rabu | 04-12-2024 | 13:24 WIB
Gabriel-PDIP.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi II DPRD Batam, Gabriel Safto Anggito Sianturi. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kehadiran dua inovasi pengendalian BBM bersubsidi --Fuel Card 5.0 di tingkat daerah dan aplikasi MyPertamina di tingkat pusat-- menimbulkan kekhawatiran akan potensi tumpang tindih kebijakan. Hal ini diungkapkan Komisi II DPRD Kota Batam yang meminta adanya sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Gabriel Safto Anggito Sianturi, menyoroti perlunya harmonisasi kebijakan antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Ada potensi tumpang tindih antara penggunaan Fuel Card 5.0 dan QR MyPertamina. Kami berharap adanya sinergi yang baik untuk menghindari kebingungan di masyarakat," ujar Gabriel, melalui pesan singkat, Rabu (4/12/2024).

Gabriel menjelaskan QR Kendali dari MyPertamina merupakan bagian dari rencana kerja BPH Migas bersama kementerian terkait. Sebaliknya, Fuel Card 5.0 adalah inovasi lokal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam yang bertujuan membatasi kuota pembelian BBM bersubsidi di tingkat daerah.

Melihat keresahan masyarakat akibat ketidaksinkronan kebijakan ini, Gabriel menyarankan Pemerintah Kota Batam mempertimbangkan penundaan sementara pelaksanaan Fuel Card 5.0. "Penundaan ini diperlukan sembari menunggu kejelasan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait pengaturan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite," tegasnya.

Menurut Gabriel, sinkronisasi kebijakan akan memastikan distribusi subsidi BBM yang lebih efektif dan menghindari dampak negatif terhadap masyarakat.

Meski menyarankan penundaan, Gabriel tetap mengapresiasi langkah inovatif yang diambil baik oleh Pemerintah Pusat melalui Pertamina maupun oleh Pemkot Batam melalui Disperindag. Ia menegaskan, tujuan utama dari kedua kebijakan ini tetap sama: memastikan subsidi BBM tersalurkan secara tepat sasaran dan merata.

"Dengan konsolidasi yang baik, kita bisa mencapai tujuan bersama tanpa menciptakan kendala yang merugikan pihak manapun," tutupnya.

Editor: Gokli