Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Insiden Penembakan Antar Anggota
Oleh : Redaksi
Senin | 02-12-2024 | 15:24 WIB
Abdul-Karim1.jpg Honda-Batam
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan aturan penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota kepolisian sudah sangat jelas. Namun, ia mengakui perlunya optimalisasi penerapan di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan.

"Aturan mengenai penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat. Tinggal optimalisasi penerapannya. Mekanisme pengawasan dilakukan oleh masing-masing kapolda," ujar Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Penggunaan senpi diatur secara rinci dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009. Pasal 47 menyebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu, seperti:

  • Menghadapi keadaan luar biasa,
  • Membela diri atau orang lain dari ancaman kematian atau luka berat,
  • Mencegah kejahatan berat yang mengancam jiwa,
  • Menghentikan tindakan yang membahayakan jiwa ketika langkah non-kekerasan tidak cukup.

Pernyataan ini muncul setelah serangkaian insiden penembakan melibatkan anggota Polri, salah satunya kasus di Polres Solok Selatan. Dalam peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto tewas ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar pada Jumat (22/11) dini hari. Insiden ini terjadi setelah Satreskrim Polres Solok Selatan mengungkap kasus tambang ilegal.

AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan tentang pengawasan penggunaan senjata api di tubuh Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa evaluasi terkait penggunaan senjata api akan dilakukan menyeluruh. Evaluasi tersebut akan dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Kami akan mengumpulkan semua keterangan sebagai bahan evaluasi. Irwasum Polri akan memimpin proses ini, dan hasilnya akan disampaikan kepada publik," kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian institusi, tetapi juga masyarakat luas, yang menuntut perbaikan pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Langkah evaluasi yang diambil Polri diharapkan dapat memperbaiki tata kelola senjata api, meningkatkan profesionalisme, serta mencegah insiden serupa di masa depan.

Dengan insiden-insiden ini sebagai pengingat, optimalisasi aturan dan pengawasan internal menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Editor: Gokli