Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Minta Mendagri Beri Perpanjangan Perekaman e-KTP di Batam
Oleh : ron/si
Minggu | 28-10-2012 | 16:06 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri terkait permintaan agar waktu perekaman data KTP elektronik atau e-KTP bisa diperpanjang, mengingat batas waktu perekaman yang ditetapkan Mendagri akan berakhir besok, 30 Oktober 2012.


"Kita sudah ajukan ke Kemendagri, tapi sampai sekarang belum terima jawabannya. Kita berharap bisa diperpanjang. Karena waktunya kan sudah hampir berakhir, masih banyak warga kita yang belum merekam," kata Sadri Khairuddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, di Batam Minggu (28/10/2012).

Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengaku optimis perekaman data e-KTP akan selesai pada Oktober 2012 ini. Karena itu, Pemko Batam terus menggesa perekaman e-KTP sampai batas akhir 30 Oktober mendatang. Perekaman e-KTP terus dilayani, tak terkecuali pada hari libur dan Hari Raya Idul Adha

Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan langkah tersebut diambil agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu liburnya untuk melakukan perekaman di setiap tempat-tempat yang disediakan. Baik itu di mall, pasar dan tentunya di setiap kecamatan.

“Karenanya manfaatkan waktu sebaik mungkin, karena setelah batas akhir ditentukan belum juga merekam, maka apakah akan semudah ini atau tidak, kita belum tau,” kata Ahmad Dahlan .

Menurut Dahlan, dari data Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam, jumlah data wajib e-KTP sebanyak 702 ribu jiwa. Namun Dahlan yakin, jumlah nyata masyarakat tidak sebanyak itu. “Lebih dari 20 persen tidak ada orangnya. Salah satu buktinya, ada perbedaan jumlah penduduk antara data Disdukcapil Kota Batam dengan hasil sensus Badan Pusat Statistika (BPS),” paparnya.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan data tersebut tidak sesuai. Pertama, pemilik KTP Batam hanya menjadikan Batam sebagai transit untuk membuat paspor dan akhirnya bekerja di luar negeri. Kedua, orang yang tinggal di Batam namun karena satu dan lain hal mengharuskannya pindah ke Kota lain tanpa melapor ke kelurahan, kecamatan dan Disdukcapil Kota Batam.

Ketiga, para pekerja kontrak di Batam yang didatangkan oleh penyalur tenaga kerja yang sudah habis kontrak sehingga harus kembali ke kampong halaman juga tanpa melapor. Keempat, tingginya arus migrasi antar kelurahan dan Kecamatan sehingga tempat tinggal tidak sama dengan alamat KTP dan kelima, orang yang meninggal dunia, namun tidak dilaporkan oleh keluarganya.

Masyarakat yang belum merekam e-KTP diharapkan segera mengunjungi konter-konter yang disediakan Pemko Batam. “Masyarakat yang merekam di kantor Camat tidak dibatasi nomor antrian. Sementara di mall sampai jadwal tutup mall,” imbuh Dahlan.

Dahlan mengajak masyarkat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Pasalnya e-KTP merupakan dasar pembuatan untuk berbagai dokumen seperti paspor dan lainnya. Pemko Batam, tidak mengetahui apakah perekaman e-KTP ini akan diperpanjang atau tidak karena belum ada pengumuman resmi dari kementrian Dalam Negeri.

"Cepatlah buat e_KTP apabila berencana untuk tinggal di Batam atau akan mendapat kesulitan di kemudian hari," tegasnya.