Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian Uang PT AMI, Jaksa Tuntut Wakil Ketua Peradi Batam 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 28-11-2024 | 17:04 WIB
Waka-Peradi1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga Usai Menjalani Sidang di PN Batam, Kamis (28/11/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam yang didakwa melakukan tindak pidana Pencurian dituntut 5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri.

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan JPU Martin Lutther dihadapan ketua majelis hakim Tiwik, perbuatan terdakwa Rustam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga telah terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata JPU Martin Lutther di ruang sidang Utama PN Batam, Kamis (28/11/2024).

Sebelum melakukan penuntutan, kata Martin, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, akibat perbuatan terdakwa Rustam Ritonga, saksi Liem Siew Lan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dan meresahkan masyarakat.

Selain itu, terdakwa Rustam juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta berbelit-belit selama proses persidangan. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas JPU Martin.

Masih kata Martin, oleh karena terdakwa Rustam selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan telah ditahan, maka masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dan terdakwa harus tetap di tahan.

Usai pembacaan surat tuntutan, terdakwa Ahmad Rustam Ritonga melalui tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

"Atas tuntutan ini, kami berikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi). Sidang kita tunda Selama 2 minggu," kata Hakim Tiwik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Lutther, terdakwa Ahmad Rustam Ritonga harus duduk dikursi pesakitan lantaran diduga bersama-sama dengan saksi Roliati (berkas perkara terpisah) telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencurian uang milik PT Active Marine Industries (AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8,975 miliar," kata JPU Martin Lutther saat membacakan surat dakwaan.

Akibat perbuatannya, terdakwa Rustam Pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana untuk dakwaan alternatif pertama, pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) untuk dakwaan alternatif kedua, dan pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif ketiga.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan pelimpahan berkas tahap II, tersangka Ahmad Rustam Ritonga sempat menjadi buronan (DPO) Polda Kepri lantaran melarikan.

Namun pelarian tersangka berhasil di ungkap setelah polisi berhasil menangkap dirinya diri di Jakarta pada beberapa waktu lalu

Wakil Ketua Peradi Batam itu terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian uang di PT Active Marine Industries (PT AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8,975 miliar.

Editor: Yudha