Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pilkada, KPU Tanjungpinang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tak Terpakai
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 26-11-2024 | 18:24 WIB
Pemusnahan-Surat-Suara1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan surat suara rusak dan tak terpakai di gudang logistik KPU Tanjungpinang, Selasa (16/11/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 999 lembar surat suara dimusnahkan di halaman Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Jalan RE Martadinata Km 6, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) besok.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas surat suara dalam kondisi baik tetapi tidak terpakai dan surat suara yang rusak. Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, jumlah surat suara tersebut dihitung secara cermat.

"Sebelum proses pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang akan dimusnahkan," ujar Faisal.

Menurut Faisal, total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan adalah 999 lembar. Proses ini disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang.

"Pemusnahan surat suara ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa surat suara yang tidak digunakan tidak disalahgunakan," tambah Faisal.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara tersebut hingga habis menggunakan tungku. Hal ini memastikan bahwa tidak ada surat suara yang tersisa di Gudang Logistik KPU Tanjungpinang.

"Dengan adanya pemusnahan ini, menandakan bahwa tidak ada lagi satupun surat suara yang berada di gudang logistik KPU Tanjungpinang," pungkas Faisal.

Rincian Surat Suara yang Dimusnahkan 
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Surat suara dalam kondisi baik: 792 lembar
- Surat suara dalam kondisi rusak: 77 lembar
Total: 869 lembar

2. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang:
- Surat suara dalam kondisi baik: 116 lembar
- Surat suara dalam kondisi rusak: 14 lembar
Total: 130 lembar

Proses ini juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Pemusnahan ini diharapkan memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat menjelang hari pemungutan suara.

Editor: Yudha