Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada sekitar 46.496 mobil seri 'X' bermasalah

Mobil Seri 'X' Akan Diubah Menjadi 'Z'
Oleh : Ali
Jum'at | 04-03-2011 | 19:17 WIB

Batam, batamtoday - Direktorat Lalulintas Polda Kepri berencana akan mengubah plat nomor kendaraan seri 'X' menjadi seri 'Z', guna memudahkan pendataan.

"Perubahan ini dilakukan agar pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak, dan tidak ada lagi manipulasi data kendaraan," ujar Kasubdit Regiden Samsat Kepulauan Riau (Kepri) Edi Purwanto, kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2011. 

Edi menyebutkan banyak mobil kendaraan berseri 'X' di Batam yang tahun pembuatan kendaraan roda empat ini dibawah 2003 disulap menjadi tahun pembuatan diatas tahun 2004 untuk menghindari pembayaran pajak kendaraan.

"Permasalah mobil berseri 'X' ini sudah saya pelajari maupun telusuri sejak tahun 2006, dan temuan saat ini tidak jauh berbeda dengan temuan pada tahun 2006 lalu," ujar Edi.

Saat ini, katanya lagi, ada sekitar 90 persen anggota polisi yang bertugas di Kantor Samsat Kepri merupakan wajah Baru untuk menghindari praktek-praktek manipulasi data.

Edi juga mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri 12 orang anggota Berimob yang telah dilatih sejak empat bulan terakhir ini untuk ditugaskan melakukan pengecekan kendaraan mobil berseri 'X' yang akan didata.

Lebih jauh dikatakannya tentang program pendataan terhadap kendaraan roda empat yang bersri 'X' yang bermasalah ini akibat munculnya PP 63 tahun 2007 yang berbunyi Peraturan Pemerintah Tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Departemen Perindustrian. 

"Polemik yang terjadi di Batam ini tidak sama dengan daerah Jawa, dengan adanya PP 63 tahun 2007 semua pihak jadi bermain," tambahnya.

Maka dari itu, lanjutnya kembali, untuk menanggani kasus mobil berseri 'X' yang telah lama mendarah daging di Batam, ada kewenangan yang dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian dan ada juga yang tidak bisa diselesaikan oleh polisi akan tetapi bisa diselesaikan pihak lain.

Data yang diterima pihak Samsat Kepri perihal data masuk kendaraan melalui Bea dan Cukai Batam yang mengeluarkan from 'B' dari 2003 hingga saat ini sekitar 14 ribuan unit. Sedangkan data yang ada di Samsat, lanjutnya, ada sekitar  46.496 mobil berserikan 'X' dan diantara 46.496 unit itu, hanya 4.447 kendaraan roda dua.

"Ada tiga golongan seri 'X' saat ini yang harus dibenah," ungkapnya.

Diantaranya, (A) ada kendaraan seri 'X' yang benar benar memiliki dokomen yang telah terdaftar di Samsat Kepri maupun di Bea dan Cukai Batam. Sedangkan kata gori (B)  Dokumen kendaraan dari mobil itu terdaftar di Samsat Kepri akan tetapi tidak terdaftar di Bea dan Cukai maupun sebaliknya.

Sedangkan kategori (C) mobil yang ada dokumennya, tetapi tidak terdaftaf di Samsat kepri maupun di Bea dan Cukai Batam.

"Kategori (A) dan (B) ini akan digantikan rubah platnya menjadi Z, sedangkan kategori (C), akan kita proses sesuai jalur hukum, akan tetapi hanya dokumennya saja yang ditahan bukan mobilnya," tegasnya.

Sedangkan yang masuk dalam kategori (B), tidak boleh melakukan perubahan ganti nama, karena historis (asal usul.red) kendaraannya belum jelas.

Data yang ada juga akan berguna untuk mengetahui pemilik kendaan yang melakukan pembayaran pajak, regestrasi maupun yang melakukan mutasi kendaraanya.

Pembenahan plat nomor seri 'X' menjadi 'Z' ini sesuai perintah Kapolda Kepri, Brigjen Raden Budi Winarso, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sesuai dengan pesan Kapolri yang disampaikan melalui Kapolda.

"Beri kepastian pada masyarakat dan berpihak kemasyarakat dengan pertimbangan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat terutama yang memiliki kendaraan seri 'X' agar segera melakukan pendataan di lapangan Temenggung Abdul Jamal, Muka Kuning yang telah ditentukan agar semua proses pendataan ini dapat diselesaikan dengan waktu yang singkat.

Menurutnya, apabila dilakukan di lokasi yang berbeda maka proses pendataan ini akan memakan waktu yang lama.

"Semua data kendaraan yang masuk ke Samsat mempunyai payung hukum,  namun harus mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan," pungkasnya.