Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PLN Batam Akui Berlakukan Tarif Progresif Sejak 1 Januari
Oleh : ypn/dd
Sabtu | 27-10-2012 | 16:00 WIB

BATAM, batamtoday - PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam mengakui telah memberlakukan mekanisme tarif progresif sejak Januari 2012 lalu untuk memperketat pemakaian listrik konsumen golongan rumah tangga.


Dadan Koerniadipura, Direktur Utama PT PLN Batam mengatakan, pihaknya sudah menerapkan pentarifan secara progresif sebagai salah satu upaya melakukan efesiensi penggunaan listrik oleh konsumen.

"Kami sudah menerapkan tarif progresif sejak Januari 2012 yang lalu, ujarnya, Sabtu (27/10/2012).

Tarif itu, jelasnya, hanya diberlakukan kepada para pelanggan golongan rumah tangga yang menggunakan Blok I dengan maksimum daya 60 KWH.

Secara teknis, bila ada pelanggan rumah tangga menggunakan lebih dari daya itu, maka secara otomatis pelanggan yang bersangkutan langsung dikenakan hitungan tarif Blok II yang berdaya maksimum 60 KWH.

Begitu selanjutnya sampai dengan penghitungan pada Blok 2 dan 3 yang menjadi daya terpasang pada pelanggan golongan ini.

Dengan kata lain, subsidi yang diberikan ke pelanggan rumah tangga akan semakin berkurang bila menggunakan listrik melebihi blok daya yang terpasang.

Namun tidak melepaskan penghitungan subsidi yang diberikan dan tidak memengaruhi tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga.

"Pelanggan rumah tangga tetap disubsidi, tetapi dikurangi kalau pemakaian listrik lebih besar dari daya terpasangnya," jelas dia.

Sejauh penerapan tarif progresif ini, dia mengungkapkan bahwa pelanggan rumah tangga yang memakai daya melebihi daya terpasang hanya harus menambah biaya rekening listrik sebesar Rp 2-3 ribu sehingga dinilai tidak terlalu memberatkan.

Itu pun jika menggunakan listrik melebihi daya terpasang, bila tidak, sistem penghitungan ini tidak mempengaruhi tagihan listrik seperti biasa.

"Jadi tarif progresif ini untuk mengarahkan pelanggan rumah tangga berhemat dan pembelajaran untuk lebih efisien," sambung Dadan.

Selain itu, dia menegaskan bahwa penerapan tarif progresif ini adalah kewenangan PT PLN Batam.

Kebijakan ini hanya bersifat teknis, bukan merubah besaran tarif sehingga menurutnya tidak memerlukan dasar aturan untuk menerapkannya.

"Penerapan tarif progresif ini kewenangan direksi. Tarif tidak berubah sehingga tidak perlu payung hukum. Ini hanya soal teknis penghitungan pemakaian listrik," paparnya.

Hal di atas dijelaskannya sekaligus menjawab sejumlah kalangan di Kota Batam yang memertanyakan pemberlakuan tarif progresif oleh PT PLN Batam.

Seperti yang pernah disampaikan puluhan aktivis Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam yang berunjuk rasa ke PLN Batam pada 23 Oktober lalu.

Mereka antara lain mempertanyakan pemberlakuan tarif progresif oleh PT PLN Batam karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

PMII Batam menengarai PT PLN Batam telah memberlakukan tarif progresif secara sepihak atau tanpa persetujuan pemerintah kota karena mereka meyakini belum ada peraturan daerah yang mengaturnya.

Mereka menilai PT PLN Batam telah merugikan pelanggan rumah tangga dan melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tarif Listrik Batam.