Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Karimun Diminta Permudah Izin Tambang Pasir Darat
Oleh : kho/si
Sabtu | 27-10-2012 | 15:52 WIB

KARIMUN, batamtoday - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta mempermudah penerbitan izin pertambangan rakyat, pascapenutupan sementara aktivitas tambang pasir darat milik masyarakat tak berizin.



Hal itu disampaikan Ketua LSM Asli Karimun Maju Rahimat Azhar  di Tanjungbalai Karimun, Sabtu (27/10/2012). 

"Kami  setuju dengan kebijakan Satuan Reskrim Polisi Resor Karimun yang menutup sementara aktivitas penambangan pasir darat milik rakyat yang tidak berizin di Kabupaten Karimun, sebagai langkah antisipasi terjadinya kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat dari aktivitas tersebut. Tetapi  Pemkab Karimun harus mencarikan solusinya," kata Rahimat Azhar. 

Rahimat Azhar menjelaskan, solusi yang dimaksudkannya agar tidak terjadi kelangkaan pasir darat untuk memenuhi kebutuhan lokal pembangunan infrastruktur di Karimun.

"Sepengetahuan saya seluruh produksi tambang pasir milik rakyat itu, dengan rincian 11 titik di Pulau Karimun Besar, tiga titik di Pulau Buru dan enam titik di Pulau Kundur digunakan untuk memenuhi kebutuhan lokal. Tentang banyak tambang pasir rakyat tidak berizin di Karimun, karena masyarakat sulit memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR) bukan disebabkan masyarakat enggan mengurus izin," jelasnya.

Dia menuturkan, padahal di dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang memiliki hakekat untuk mensejahterakan rakyat itu, ada mengatur tentang IPR.

"Namun faktanya di Karimun masyarakat tetap sulit memperoleh IPR, padahal para penambang itu melakukan aktivitas penambangan hanya sekedar untuk mencari makan," tuturnya.

Hal itu diakui oleh Hendrik, salah seorang pemilik tambang rakyat di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

"Saya sudah berusaha mengurus izin, sejak Juni lalu sudah saya ajukan, tapi sampai saat ini IPR tidak kunjung kami peroleh," katanya.

Sebelumnya, menurut Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Memo Ardian SIK, kebijakan untuk menutup sementara aktivitas penambangan pasir darat tidak berizin, dilakukannya untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat dan sebagai langkah antisipasi terjadinya kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas tersebut.

"Aktivitas tambang rakyat tidak berizin kami hentikan untuk sementara, hingga para penambang mengantongi IPR dari Pemkab Karimun. Penghentian sementara aktivitas tambang rakyat tidak berizin tanpa kecuali, kami berlaku terhitung sejak, Kamis (25/10)," ujarnya.

Memo menegaskan, jika masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal setelah penghentian sementara itu diberlakukan

"Pelaku akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dia mengatakan, keharusan masyarakat pemilik tambang pasir untuk memiliki IPR sebelum melakukan aktivitas penambangan kembali.

"Setelah penutupan sementara kami berlakukan, akan kami lanjutkan dengan pengecekan izin yang dimiliki para pemilik tambang, tujuan kedepan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan dampak dari aktivitas penambangan, tidak ada lagi kekhawatiran terjadi kerusakan lingkungan dan kamipun tidak dituding melakukan pembiaran," katanya.

Dia menuturkan, masyarakat pemilik tambang tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan dalam pengurusan IPR, di dalam UU Mineral sudah mengatur tentang IPR dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No 23 tahun 2010) dijelaskan secara rinci mulai dari tata cara hingga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik tambang rakyat untuk mendapatkan IPR.

"Termasuk penjabaran tentang hak bagi pemegang IPR mulai dari hak untuk mendapatkan pembinaan, pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan dan teknis pertambangan hingga bantuan modal. Kemudian penjabaran tentang kewajibannya, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, melakukan pengelolaan lingkungan, membayar iuran tetap dan iuran
produksi serta melaporkan kegiatannya secara berkala," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Bab V bagian ketiga Pasal 20 hingga 26 UU No 4 tahun 2009 mengatur tentang wilayah pertambangan rakyat. Pada Pasal 66 hingga 73 Bab IX UU yang sama mengatur tentang IPR.

Kemudian tentang persyaratan dan tata cara memperoleh IPR dipaparkan pada Pasal 48 PP No 23 tahun 2010.