Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Malaysia Dilarang Masuk Batam

Penolakan Imigrasi Sesuai Prosedur Internasional
Oleh : hz/dd
Sabtu | 27-10-2012 | 15:10 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Seksi Unit A Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Centre, Irwanto menegaskan penolakan yang dilakukan petugas imigrasi terhadap WN Malaysia, Aidel Fitri binti Wendra (24) berdasarkan peraturan imigrasi yang diberlakukan secara internasional, karena masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.


"Kita lakukan itu bukan sekedar aturan pribadi, melainkan peraturan keimigrasian yang diberlakukan secara internasional. Masa berlaku paspornya kurang satu bulan lagi," terang Irwanto.

Pihak Imigrasi bukan tak memperbolehkan bapak dan bayi itu masuk, lanjut Irwanto, tetapi hanya ibunya saja, sebab yang habis masa berlaku paspor hanya dia (Aidel, red).

"Tapi dia yang meminta agar bayi itu tinggal bersama dia di kapal. Padahal kalau dari kami, mempersilakan bayi itu ikut dengan bapaknya ke darat," lanjut Irwanto.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh batamtoday, masa berlaku paspor milik Aidel akan berakhir pada tanggal 29 November 2012, dimana sesuai aturan imigrasi internasional wajib diperbarui enam bulan sebelum masa berakhir.

"Kita harus menetapkan aturan yang ada. Warga negara kita bahkan lebih diperlakukan lebih ketat lagi jika di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri warga negara Malaysia, Muhammad Tajul Arifin (28) dan Aidel Fitri binti Wendra (24), beserta bayi mereka yang masih berusia 5 bulan, Muhammad Arif Ahwaz, terpaksa harus tidur di kapal yang membawa mereka dari Malaysia, Jumat (26/10/2012) malam, menunggu esok harinya dipulangkan ke negara asalnya.

Sejatinya, pasutri warga Malaysia bersama bayinya itu hendak mengunjungi keluarga meraka di Batam. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar pukul 19.30 WIB pada Jumat (26/10/2012) sore.

Namun, berhubung paspor sang istri sudah habis masa berlakunya, sehingga petugas Imigrasi Batam tidak memperbolehkan masuk ke Batam, Indonesia.

Taufik, keluarga mereka di Batam, mengatakan, sore kemarin mereka datang dari Malaysia. Akan tetapi, oleh petugas Imigrasi Batam tidak diperkenankan masuk ke Batam, Indonesia, dengan alasan paspor sang istri sudah habis masa berlakunya.

"Yang disayangkan, anak umur 5 bulan tersebut masih bergantung pada air susu ibu dan tidak bisa dipisahkan dari ibunya," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (27/10/2012).

Taufik juga sangan menyayangkan tindakan pihak Imigrasi, yang tidak menyiapkan tempat yang layak bagi keluarganya itu. Hingga akhirnya bayi dan sang ibu beserta ayahnya tidur di kapal dengan keadaan gelap gulita.

"Seharusnya Imigrasi menyiapkan tempat yang layak. Jangan ditelantarkan seperti itu," ujarnya Taufik.