Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ICC Rilis Surat Penangkapan, Netayanhu Resmi Jadi Buronan 124 Negara
Oleh : Redaksi
Jumat | 22-11-2024 | 21:24 WIB
netayanhu.jpg Honda-Batam
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi buronan 124 negara usai Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi merilis surat penangkapannya pada Kamis (21/11/2024).

Selain Netanyahu, ICC juga memaparkan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, turut menjadi subjek penangkapan mahkamah tersebut.

"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.

Dalam pernyataan itu, ICC meyakini Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.

Israel, yang bukan merupakan negara anggota ICC, menolak mentah-mentah surat penangkapan Netanyahu dan Gallant ini.

Netanyahu sendiri menuduh ICC telah melakukan tindakan anti-Semitisme dengan merilis surat penangkapannya tersebut.

"Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern - dan akan berakhir dengan cara yang sama," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, mengutip AFP, Kamis (21/11/2024).

Pengadilan Dreyfus mengacu pada peristiwa Alfred Dreyfus pada abad ke-19, ketika seorang kapten tentara Yahudi secara keliru divonis bersalah atas tuduhan pengkhianatan di Prancis.

Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC.

Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.

Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya.

Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.

Saat ini, ICC tercatat punya sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.

Oleh karena itu, menurut pengacara ICC, Jonathan Kuttab, semua negara tersebut bisa menangkap Netanyahu dan Gallant jika kedua atau salah satu dari mereka berada di sana.

Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi segala ketentuan dari ICC.

Editor: Surya