Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim NADI Laporkan KPU Batam ke Bawaslu Terkait Pembatalan Debat Paslon Kedua Secara Sepihak
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 22-11-2024 | 15:24 WIB
AR-BTD-4139-Jubir-NADI.jpg Honda-Batam
Juru bicara tim NADI, Riki Indrakari (kiri) saat konferensi pers di Kantor Pemenangan NADI, Batam Center, Kamus (21/11/2024) malam. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Langkah tegas diambil oleh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), yang resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Laporan tersebut terkait pembatalan debat publik putaran kedua yang disebut dilakukan secara sepihak oleh KPU.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (21/11/2024) malam di kantor pemenangan NADI, Batam Center, juru bicara tim NADI, Riki Indrakari, menyampaikan pihaknya menilai pembatalan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan Pilkada.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan oleh Komisioner KPU Batam. Saya telah memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait peristiwa hukum ini," ujar Riki.

Insiden pembatalan debat terjadi pada Jumat, 15 November 2024, di Hotel Vista, Batam. Debat yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB mengalami keterlambatan lebih dari 90 menit sebelum akhirnya dibatalkan tanpa koordinasi dengan pihak pasangan calon nomor 01, yang sudah hadir di lokasi sejak awal.

"Debat yang seharusnya menjadi ajang penting dalam tahapan Pilkada ini dibatalkan secara sepihak tanpa dialog atau pemberitahuan kepada kami. Hal ini sangat kami sesalkan," tegas Riki.

Tim NADI menilai tindakan KPU Batam melanggar Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengamanatkan KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan kampanye, termasuk debat publik. Selain itu, mereka juga mengacu pada Pasal 187 angka 4 yang menyatakan bahwa tindakan yang dengan sengaja mengacaukan tahapan kampanye dapat dikenai sanksi.

"KPU sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tahapan pilkada berjalan sesuai aturan. Apa yang terjadi pada debat ini justru menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam menjalankan kewajibannya," lanjut Riki.

Ironisnya, pada malam hari usai pembatalan, KPU Batam menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan debat. Namun, menurut Riki, rapat tersebut justru menghasilkan pernyataan bahwa debat telah terlaksana dengan sukses, meskipun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

"Debat itu bukan sekadar acara pembukaan, tetapi terdiri dari beberapa segmen yang tidak terlaksana sama sekali. Pernyataan KPU sangat tidak sesuai dengan kenyataan," tegasnya.

Selain melapor ke Bawaslu, tim NADI juga mempertimbangkan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Riki menjelaskan, ada indikasi pelanggaran kode etik dan administrasi yang perlu diselidiki lebih lanjut.

"Kami akan melengkapi laporan ke DKPP dalam waktu dekat. Harapannya, kasus ini segera diusut agar tidak lagi terjadi pelanggaran yang merugikan proses demokrasi," tambah Riki.

Langkah tim NADI ini mencerminkan upaya untuk menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada. Mereka berharap laporan ini dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu agar lebih profesional dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik menjelang pemungutan suara, sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan keadilan adalah pilar utama dalam proses demokrasi.

Editor: Gokli