Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 734 Tersangka dan Sita Rp 77 Miliar Kasus Judi Online
Oleh : Redaksi
Kamis | 21-11-2024 | 18:44 WIB
ilustrasi-judi-online15.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan telah menyita Rp 77 miliar dari judi online sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada awal November 2024 lalu.

"Jumlah uang yang disita selama setelah terbentuknya desk ini adalah sebanyak Rp 77.653.433.548 rupiah," kata Wahyu di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Wahyu mengatakan sejumlah barang bukti lain telah disita oleh kepolisian, di antaranya ratusan handphone, tablet, laptop, dua bangunan dan senjata api.

"Kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan," kata dia.

Wahyu merinci polisi berhasil mengungkap 619 kasus judi online dengan 734 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini berasal dari operator situs, pengepul rekening hingga pencari talent judi online.

"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," kata dia.

Wahyu mengatakan dengan dibentuknya desk pencegahan dan pemberantasan judi online ini membuat jajarannya makin intensif melakukan penindakan pada judi online.

Ia mengatakan polisi sudah mengajukan pemblokiran situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 16.355 permintaan.

"Secara di sisi bidang proaktif, Polri telah melaksanakan edukasi, sosialisasi maupun penyuluhan-penyuluhan di bidang pencegahan dan pemberantasan dan perjudian online sebanyak 2.420 kegiatan," kata dia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha