Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apple Siap Investasi USD 100 Juta di Indonesia, Kemenperin Tetap Tagih Komitmen TKDN
Oleh : Redaksi
Kamis | 21-11-2024 | 11:44 WIB
Jubir-Kemenperin2.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima proposal dari Apple terkait rencana investasi senilai USD 100 juta (sekitar Rp 1,58 triliun) untuk dua tahun ke depan.

Angka ini melonjak signifikan dibanding rencana awal sebesar USD 10 juta (Rp 158 miliar) yang dialokasikan untuk pembangunan pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

"Kemenperin telah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 dan langsung merespons dengan mengagendakan rapat pimpinan pada 21 November. Kami sangat mengapresiasi komitmen investasi ini," ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, di Jakarta, Rabu (20/11/2024), demikian dikutip laman Kemenperin.

Meski menyambut baik rencana tersebut, Kemenperin mengingatkan Apple untuk memenuhi kewajiban terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur bahwa produsen perangkat seperti telepon seluler harus mencapai nilai TKDN minimal 40% agar produk dapat dipasarkan di Indonesia.

Hingga saat ini, Apple memilih skema pengembangan inovasi melalui pendirian tiga Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun, investasi tersebut masih menyisakan celah sebesar Rp 240 miliar dari target Rp 300 miliar yang diperlukan untuk mencapai nilai TKDN sesuai regulasi.

"Kalau celah ini terpenuhi, maka produk seperti iPhone 16 bisa memenuhi syarat TKDN dan resmi dijual di Indonesia," jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Tiga Syarat Baru untuk Apple

Kemenperin juga memberikan tiga syarat tambahan kepada Apple untuk memastikan investasi ini mendukung pembangunan ekosistem digital di Indonesia:

  1. Pendirian Divisi R&D --Apple diminta membangun divisi penelitian dan pengembangan (R&D) yang lebih besar dibandingkan Apple Academy untuk memperkuat inovasi teknologi lokal.
  2. Keterlibatan Perusahaan Lokal --Apple harus melibatkan perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global (GVC) mereka.
  3. Keadilan Regulasi --Kemenperin menegaskan pentingnya keadilan bagi semua investor yang beroperasi di Indonesia serta menjaga keseimbangan investasi antara Indonesia dan negara-negara lain tempat Apple beroperasi.

Penjualan perangkat Apple di Indonesia tercatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara, mencapai 2,61 juta unit pada 2023, dengan pendapatan sekitar Rp 30 triliun. Namun, nilai ini masih jauh dari kontribusi investasi yang diharapkan pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional dan mendukung pembangunan industri teknologi.

Sebagai perbandingan, penjualan Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit, tetapi investasi di negara tersebut lebih terarah pada pembangunan ekosistem lokal. Kemenperin ingin Indonesia memperoleh manfaat serupa dari investasi Apple.

Kemenperin juga menerapkan kebijakan serupa pada Alphabet, induk Google. Produk seperti Google Pixel 9 dilarang beredar di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan investasi sesuai regulasi TKDN.

"Ini bukan hanya soal angka, tetapi keadilan bagi semua pihak. Kebijakan ini juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pembangunan berkelanjutan," tutup Febri.

Langkah Kemenperin diharapkan mendorong Apple dan perusahaan teknologi global lainnya untuk berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui investasi yang mendukung industri lokal dan pembangunan ekosistem digital.

Editor: Gokli