Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidikan Mulai Dilakukan

Subur Santoso dan Pekerjanya Masih Berstatus Saksi
Oleh : ali/dd
Jum'at | 26-10-2012 | 14:21 WIB

BATAM, batamtoday - Subur Santoso, pemilik usaha produksi mie basah di kawasan Sagulung, bersama dengan tiga pekerjanya masih berstatus saksi meski mie produknya dinyatakan mengandung formalin oleh Balai POM Kepri.


"Kami panggil empat saksi, salah satunya Subur Santoso," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudi Swarso kepada batamtoday, Jumat (26/10/2012).

Menurut Yudi, ketiga saksi lainnnya yang ikut diperiksa merupakan karyawan Subur Santoso yang ikut mengoperasikan pembuatan mie basah hingga pengolahan pencampuran zak kimia berbahaya jenis formalin. 

Namun demikian, tambahnya belum ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan pengolahan pembuatan mie basah, dikarenakan proses penyidikan baru dilakukan.

"Masih saksi, belum masuk penetapan tersangka, karena baru saja dilakukan penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, produsi mie basah yang dilakukan Subur Santoso di rumahnya yang dijadikan gudang  di RT 03 RW 1 Perumahan Griya Sagulung Permai, dinyatakan positif mengandung formalin setelah melalui tahapan labfor oleh Balai POM Kepri di Batam.