Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Sabu Asal Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 18-11-2024 | 17:44 WIB
18-11_BANDAR-SABU-MALAYSIA_0349348.jpg Honda-Batam
Bandar Sabu Asal Malaysia usai Divonis 17 Tahun Penjara di PN Batam, Senin (18/11/2024). ( Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - A Vijaya Raghavan Arumugam, warga negara (WN) Malaysia yang ditangkap BNNP Kepri karena kepemilikan 1 kilogram sabu divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/11/2024).

Sidang pembacaan vonis terhadap bandar narkoba itu dipimpin ketua majelis hakim Welly Irdianto didampingi Twist Retno dan Rinaldi masing-masing sebagai hakim anggota.

"Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa A Vijaya Raghavan Arumugam dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Welly.

Selain pidana badan, kata Welly, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan tersebut turun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa A Vijaya Raghavan Arumugam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusan itu, hakim juga menyatakan terdakwa A Vijaya Raghavan Arumugam merupakan anggota sindikat peredaran narkoba lintas Negara.

Selain hal itu, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuataan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya Kota Batam.

"Menyatakan terdakwa A Vijaya Raghavan Arumugam telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga JPU Arfian. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Diketahui, kasus narkoba yang menjerat WN Malaysia ini terungkap ketika dua orang Informan memberikan informasi ke Kantor BNNP Kepri bahwa terdakwa A Vijaya sering memasok barang haram itu ke Batam.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas BNNP Kepri kemudian melakukan penyamaran (Sebagai Pembeli) untuk memesan sabu ke terdakwa A Vijaya.

"Kasus ini terungkap setelah petugas BNNP Kepri melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan cara melakukan komunikasi dengan terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram," kata JPU Arfian kala menguraikan isi surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Setelah berkomunikasi, kata Arfian, petugas BNNP Kepri dan terdakwa pun menyepakati bahwa sabu seberat 1 kilogram tersebut seharga RM 90 ribu.

"Dari harga yang disepakati, terdakwa pun menyanggupi untuk secara langsung mengantarkan barang haram itu ke Batam," terang Arfian.

Setelah terjadi kesepakatan, sekira bulan Maret 2024, terdakwa A Vijaya menghubungi saksi Ayang (Informan BNNP Kepri) bahwa dirinya telah tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center dengan membawa sabu sekalian mengambil uang yang telah disepakati.

Setelah menerima pemberitahuan itu, kata Arfian lagi, saksi Ayang pun bergegas menuju pelabuhan untuk menjemput terdakwa. Selanjutnya, saksi Ayang dan terdakwa pun meninggalkan pelabuhan menuju salah satu hotel di Kota Batam yang akan dijadikan sebagai tempat bertransaksi.

"Setibanya di parkiran Hotel yang di maksud, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas BNNP Kepri yang telah dihubungi oleh saksi Ayang," tambah Arfian.

Pada saat dilakukan penangkapan, sebut Arfian, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat merk jingpin yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening kristal berupa narkotika golongan I jenis sabu memiliki seberat 989,96 gram.

Editor: Yudha