Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Dorong Penguatan Modal BPR dan BPRS di Kepri Lewat Konsolidasi
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 18-11-2024 | 13:04 WIB
Forum-Komunikasi.jpg Honda-Batam
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, dalam acara 'Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau' yang diadakan di Batam pada Kamis (14/11/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah ini untuk memperkuat modal melalui konsolidasi.

Langkah ini dianggap penting agar BPR dan BPRS lebih tangguh menghadapi tantangan, kompetitif di era digital, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar pada perekonomian daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, dalam acara 'Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau' yang diadakan di Batam pada Kamis (14/11/2024). Acara ini dihadiri oleh pemegang saham pengendali (PSP) BPR dan BPRS se-Kepri.

"Dinamika perubahan ekonomi, baik global maupun regional, menuntut industri perbankan untuk semakin adaptif, termasuk BPR dan BPRS. Dengan penguatan permodalan, BPR dan BPRS akan memiliki kemampuan lebih baik untuk menyerap risiko, beroperasi efisien, serta berinovasi dalam menyediakan layanan digital bagi nasabah," ujar Sinar.

Sebagai bentuk komitmen, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan konsolidasi bagi BPR dan BPRS dengan pemegang saham pengendali yang sama di wilayah satu pulau. Konsolidasi ini dapat dilakukan melalui penggabungan atau peleburan, dengan tenggat waktu hingga 30 April 2026 bagi BPR/BPRS non-pemerintah daerah, dan 30 April 2027 untuk BPR/BPRS milik Pemerintah Daerah.

Forum Pemegang Saham: Wadah Kolaborasi untuk Masa Depan

Acara pembentukan forum ini juga menjadi ajang diskusi dan berbagi pengalaman di antara para PSP BPR dan BPRS. Melalui forum ini, OJK berharap dapat mendorong peningkatan tata kelola, kinerja, dan daya saing BPR/BPRS.

"Kami mengimbau pemegang saham untuk mendukung proses konsolidasi. Tidak perlu khawatir terhadap tahapan perizinan, termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) pada BPR hasil konsolidasi," tegas Sinar.

Dengan langkah ini, OJK optimis BPR dan BPRS di Kepri dapat tumbuh lebih kuat, berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal, dan menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang terus berkembang.

Editor: Gokli