Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Ungkap Kasus TPPO dan PMI Ilegal, 24 Korban Diselamatkan
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 18-11-2024 | 10:44 WIB
6-tsk-cpmi.jpg Honda-Batam
Kapolresta Kombes Pol H Ompusunggu, saat merilis penangkapan 6 tersangka pelaku TPPO dan pengiriman CPMI ilegal, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program 100 Hari Asta Cita Presiden RI.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (16/11/2024) di Lobby Mapolresta Barelang, Kapolresta Kombes Pol H Ompusunggu, memaparkan pengungkapan kasus yang melibatkan enam tersangka.

"Ini adalah hasil kerja keras tim Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran yang bersinergi dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam. Kami berhasil menyelamatkan korban dan menggagalkan pengiriman PMI nonprosedural selama Oktober hingga November 2024," ujar Kombes Pol Ompusunggu.

Dari hasil operasi, polisi mengidentifikasi 10 korban yang berhasil diselamatkan dari upaya pemberangkatan ke luar negeri secara ilegal. Selain itu, sebanyak 14 calon PMI juga dicegah sebelum diberangkatkan. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan, dan Lampung Timur.

Polisi juga mengamankan enam tersangka dengan inisial SF (44), PI (33), SN (33), JS (23), DM (22), dan S (47). Para tersangka menggunakan modus menjanjikan pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa memerlukan biaya awal dari korban.

"Para tersangka merekrut korban, menyediakan penginapan, serta mengurus keberangkatan melalui pelabuhan internasional di Batam. Negara tujuan meliputi Malaysia, Singapura, dan Kamboja," ungkap Kapolresta.

Para tersangka dijerat Pasal 81, 83, dan 86 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kapolresta Ompusunggu juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming gaji besar yang ditawarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. "Kami tegaskan, semua proses keberangkatan PMI harus melalui jalur resmi. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal seperti penampungan mencurigakan, segera laporkan kepada kami," katanya.

Polresta Barelang terus berkoordinasi dengan BP3MI untuk menangani korban yang diselamatkan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen mendukung arahan Presiden dan Kapolri dalam memerangi TPPO serta melindungi pekerja migran.

Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengingatkan masyarakat untuk menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada 2024. "Mari kita sukseskan Pilkada dengan menjaga keamanan dan tidak mudah percaya pada berita hoaks," tutupnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya dari praktik ilegal yang merugikan. Sinergi antara Polresta Barelang, BP3MI, dan Imigrasi diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi pekerja migran Indonesia.

Editor: Gokli