Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarkan Surat Edaran

Mendagri Larang Kepala Daerah Berikan Jabatan ke Mantan Napi
Oleh : si
Kamis | 25-10-2012 | 20:07 WIB
AZIRWAN.gif Honda-Batam

Azirwan, mantan narapidana kasus korupsi alihfungsi hutan lindung Pulau Bintan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang mantan terpidana kasus korupsi maupun kriminal mendapatkan promosi jabatan.


Sebagai langkah awal, Mendagri Gamawan akan mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur, bupati dan walikota agar tidak memberikan jabatan kepada para PNS yang sudah pernah menjalani hukuman pidana.

Hal itu sebagai langkah antisipasi pemerintah agar tidak 'kecolongan' lagi seperti kasus Azirwan, mantan narapidana kasus alihfungsi hutan lindung Pulau Bintan yang telah dihukum 2 tahun 6 bulan diberikan jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Kepulauan Riau (Kepri) oleh Gubernur Kepri Muhammad Sani.  

Surat edaran khusus untuk mencegah hal serupa terjadi segera dibuat.

"Sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi sekarang, saya akan membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, walikota supaya tidak memberikan jabatan kepada yang sudah pernah menjalani hukuman pidana," kata Mendagri di Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Bagi para eks napi yang sudah terlanjur diberi jabatan, Gamawan meminta agar keputusan itu dicabut. Hal ini berlaku di semua wilayah, dari tingkat provinsi sampai kota dan kabupaten.

Mantan gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, meski surat edaran itu berupa imbauan, tapi tetap memiliki kekuatan. Sebab, secara jabatan, Gamawan masih menjadi pembina bagi pejabat-pejabat daerah.

"Dengan landasan pembinaan pasal 222, menteri dalam negeri adalah pembina otonomi daerah, saya tentu berwenang. Tapi jangka panjang ini tentu harus diatur dalam PP yang lebih tegas," lanjutnya.

"PP-nya, seperti semangat sekarang ini. Kalau sudah anu, jangan diberi jabatan lagi," ujar Mendagri. 

Sementara itu, Menpan dan RB Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah para koruptor duduk di jabatan pemerintahan seperti Azirwan. Sebab, tidak ada aturan yang melarang koruptor menduduki posisi penting.

Azwar mengatakan, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan PNS koruptor dipecat dari status kepegawaian pemerintah. "Dari awal kita sudah berpendapat, bahwa secara hukum tidak dilarang untuk mengangkat kembali, karena bunyinya setelah dihukum dia boleh kembali ke PNS," jelas Azwar, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

"Tidak disebutkan tidak boleh jadi struktural, fungsional, kan tidak disebutkan," imbuhnya.

Namun Azwar mengakui, langkah Gubernur Kepulauan Riau M Sani untuk mempromosikan Azirwan itu tidak tepat. "Tapi dari awal juga kita mengatakan sama juga Mendagri, secara moral kurang pas," kata Azwar.

Aturan pemerintah ini sangat ironis dengan aturan yang berlaku di DPR RI, bahwa seluruh anggota dewan yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, langsung diberhentikan dari keanggotaannya di DPR.

Seperti diketahui, Setelah bebas pada 2010 lalu, Azirwan tidak pernah dipecat dari PNS. Bupati Bintan Anshar Ahmad hanya mencopot jabatan Azirwan dan kemudian memberi jabatan baru kepada Azirwan sebagai salah satu komisaris BUMD Bintan, sebelum menjadi pejabat struktural di Kepri.

Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.

Namun karena mendapat protes dari masyarakat dan pemerintah pusat, pada Senin (22/10) lalu, Azirwan memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya, setelah ada permintaan dari Mendagri Gamawan Fauzi kepada Gubernur Kepri Muhammad Sani agar jabatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri segera dicopot.

Azirwan, adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan terbukti terlibat pidana penyuapan terhadap mantan Anggota Komisi IV dari F-PPP Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan  untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar.

Azirwan dan Al Amin ditangkap oleh KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 April 2008 lalu, oleh penyidik KPK bersama seorang perempuan cantik yang diduga sebagai 'hadiah' dari Azirwan untuk Al Amin, selain uang Rp 3 miliar. Sebab, Al Amin dianggap berperan membantu Pemkab Bintan pimpinan  Bupati Anshar Ahmad mendapatkan persetujuan usulan alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan dari Komisi IV DPR.

Pengadilan Tipikor pada 1 September 2008 lalu, telah menvonis Azirwan dengan pidana 2 tahun  Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider.

Sementara Al Amin  di vonis delapan tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan pada pengadilan tingkat banding hukumannya ditambah dua tahun menjadi 10 tahun. Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Al Amin menjadi 8 tahun seperti pada pengadilan tingkat pertama.