Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Disepakati Terlebih Dahulu

APBD-P 2012 Tanjungpinang Dikembalikan Gubernur
Oleh : chr/dd
Kamis | 25-10-2012 | 18:37 WIB
Suhajar_Diantoro.JPG Honda-Batam
Sekda Kepri Suhajar Diantoro.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur Provinsi Kepri mengembalikan APBD Perubahan 2012 Kota Tanjungpinang, dan meminta agar dibahas dan disepakati terlebih dahulu sebelum dilakukan koreksi.


Sekda Kepri Suhajar Diantoro menyampaikan hal itu kepada batamtoday, usai menghadiri pelantikan eselon III dan IV Pemerintah Kepri, Kamis (25/10/2012).

"Kita belum melakukan koreksi, tetapi dikembalikan lagi dan meminta pada pemerintah kota agar dapat menyepakati bersama terlebih dahulu," kata Suhajar Diantoro.

Sebelumnya, kendati APBD-P 2012 Kota Tanjungpinang itu sudah disahkan rapat paripura DPRD, namun tidak ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan.

Ditanya, apakah legalitas APBD-P Kota Tanjungpinang yang tidak ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang itu cacat hukum, Suhajar yang saat itu didampingi Kepala BKKAD Kepri, Agus Fajrianto, menyatakan bisa batal demi hukum, sehingga Pemerintah Provinsi Kepri meminta Pemko dan DPRD Tanjungpinang dapat mensinkronkan dan menyepakati terlebih dahulu.

"Mungkin hari Senin besok, sudah dibahas lagi, karena Wali Kota Suryatati masa cutinya sudah habis, dari 17 Oktober sampai dengan 27 Oktober mendatang," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kendati sudah disahkan dan disetujui DPRD Kota Tanjungpinang, namun karena alokasi dana Rp 25 miliar untuk enam proyek multiyears pembangunan lanjutan tidak disetujui DPRD dalam APBD-P, Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, enggan menandatangani Perda Paripurna APBD-P 2012 tersebut. Perda APBD-P 2012 Tanjungpinang sendiri disahkan senilai Rp 824 miliar lebih pada Sabtu (13/10/2012) lalu.

Surayatati yang dikonfirmasi batamtoday beralasan, tidak ditandatanganinya Perda APBD-P Kota Tanjungpinang itu disebabkan tidak terasumsinya pagu dana tambahan Rp 25 miliar yang diajukan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam pelaksanaan proyek multiyears di APBD-P 2012 tersebut.

Sementara, pihaknya sudah menyampaikan pada Banggar Legislatif, kalau keperluan proyek multiyears, harus dibayarkan sebesar di akhir tahun sesuai dengan Perda Multiyears yang dibuat. Dan hal itu sudah dihitung, berdasarkan hal-hal yang dibayar, namun yang disetujui DPRD hanya separuhnya Rp 12,2 miliar saja.