Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Tidak Patut, Rusdi Ruslan Resmi Dicopot
Oleh : yp
Kamis | 25-10-2012 | 18:37 WIB
Gedung_Pemko_Batam.jpg Honda-Batam
Gedung Pemerintah Kota Batam


BATAM, batamtoday - Rusdi Ruslan, mantan terpidana kasus korupsi Proyek Drainase Batu Besar yang baru diangkat menjadi Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Batam sekitar dua minggu lalu resmi diganti Wali Kota Batam dengan alasan kepatutan.


Penggantian itu dilakukan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan saat melantik 22 orang pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemko Batam, Kamis (25/10/2012).

Adapun ke-22 orang tersebut sebenarnya adalah nama-nama yang sebelumnya dilantik Wali Kota. Meski begitu, Dahlan menampik pelantikan itu adalah pelantikan susulan.

"Ini bukan pelantikan susulan atau ralat, kemarinkan mereka belum dilantik karena berhalangan dan sebagian tidak ada di tempat. Makanya sekarang baru dilantik," kata Dahlan usai pelantikan.

Menurut Dahlan, dalam pelantikan, wajib hukumnya bagi pegawai untuk diambil sumpahnya. Jika tidak, maka dianggap tidak sah memangku jabatannya yang baru.

Namun ada yang menarik. Meski menyebutkan bukan pelantikan ralat, namun salah satu nama baru muncul dalam pelantikan tersebut.

Yakni nama Azril Apriansyah yang diangkat menjadi Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Bapeko menggantikan Rusdi Ruslan.

Saat ditanya , Dahlan tidak mau berkomentar lebih banyak. Mantan humas Otorita Batam itu cuma mengungkapkan ia sempat mengangkat Rusdi Ruslan, yang dianggap pejabat 'bermasalah', sebagai Kabid di Bapeko tak lepas dari kemampuan yang dimiliki Rusdi.

"Pemko itu sangat terbatas tenaga teknisnya, seperti arsitek, sipil, planologi dan sebagainya. Kebetulan saat itu, Rusdi karena ilmu dan pengalamannya kami anggap mampu untuk mengemban jabatan ini, makanya kami lantik," ujarnya Dahlan.

Dahlan merasa pengangkatan Rusdi pun tidak ada yang salah di mata hukum. Hanya saja, terakhir-terakhir Dahlan tidak memungkiri secara nilai kepatutan, Rusdi Ruslan tidak bisa dipromosikan sebagai pemegang jabatan strategis.

"Karena ada semacam kepatutan sehingga dia minta mundur. Dan langsung kami terima. Hanya dari segi kepatutan saja. Tidak cuma Rusdi, Erwinta pun sampai sekarang tidak ada jabatan. Ini berlaku untuk siapapun," sambung Dahlan.

Untuk Erwinta, ia menambahkan, meski tidak memegang jabatan, yang bersangkutan tetap bekerja sebagai PNS. Ditanyai sampai kapan para PNS "bermasalah" itu tidak akan memegang jabatan, kata Dahlan seharusnya ada guidance dari pemerintah pusat.

"Seperti Menpan, bisa saja buat aturannya sampai kapan ini berlaku. Apa sampai selamanya mereka (Rusdi Ruslan/Erwinta) yang bermasalah ini tidak akan memegang jabatan atau bagaimana. Supaya di daerah ada panduan," sambungnya.

Dengan adanya kasus-kasus ini, menurut Dahlan, termasuk salah satu upaya mengedepankan reformasi birokrasi. Dimana, PNS maupun pejabat pemerintah lainnya dapat diawasi secara langsung oleh masyarakat.

"Zaman sudah berubah, kontrol dari masyarakat termasuk media yang seperti ini tentu bagus untuk kami. Kami tidak dikawal hukum saja. Dan dalam menentukan penempatan orang, sekarang kami tidak melakukan penilaian normatif saja, tapi juga yang tidak normatif seperti dari moralnya, yah hal-hal seperti inilah," pungkasnya.