Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarga Togap Resmi Laporkan Pelaku Pembacokan ke Polisi
Oleh : kli/dd
Kamis | 25-10-2012 | 17:20 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Kasus pembacokan yang dialami oleh Togap Siregar, warga Bidaayu, Seibeduk sudah dilaporkan kepada Polisi. Laporan itu resmi dibuat oleh pihak keluarga atas nama pelapor Polma Nainggolan dengan nomor: LP/193/X/ 2012, Kamis (26/10/2012).


Polma mewakili pihak keluarga mengatakan, supaya pelaku, Tumpak Siahaan, secepatnya ditangkap oleh Polisi. Pasalnya, pihak keluarga tidak terima atas perbuatan yang dilakukan pelaku.

"Saya atas nama keluarga korban meminta polisi supaya menangkap pelaku secepatnya," tegas Polma setelah selesai membuat laporan polisi.

Menurutnya, kejadian itu merupakan pidana murni. Sehingga, polisi dalam menangkap pelaku tak harus menunggu ada laporan dari pihak keluarga maupun dari korban sendiri.

"Pembacokan ini pidana murni, jadi polisi tak seharusnya menunggu laporan korban baru bertindak. Saya berharap pelaku itu dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," kesal Polma lantaran pelaku belum dibekuk oleh polisi.

Keterangan yang diperoleh pihak keluarga dari korban, kejadian itu sama sekali diluar dugaan. Sebelumnya, korban dan pelaku tidak pernah terlibat perkelahian fisik.

"Korban juga kaget dengan kejadian ini. Tak pernah ada kontak fisik, maupun pertengkaran lain. Tapi tiba-tiba pelaku berusaha membunuh korban," jelasnya.

Masih kata Polma, jika polisi tak mampu menangkap pelaku dalam waktu dekat ini, maka atas nama pihak keluarga akan berusaha mencari dan mengadili pelaku sesuai dengan perbuatannya terhadap korban.

"Kalau polisi tak segera menangkap pelaku, kami atas nama keluarga akan mencari pelaku sampai dapat dan mengadilinya sesuai dengan yang diperbuat terhadap korban," tegasnya.