Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batasi Ruang Gerak Koruptor

KPK dan Ditjen Imigrasi Sepakat Buat Sistem Pencekalan Online
Oleh : si
Kamis | 25-10-2012 | 16:40 WIB
Bambang_Widjajanto.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mempersempit ruang gerak para koruptor.



Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi dilakukan, karena para koruptor kerap kali berlindung di luar negeri untuk menghindari jeratan hukum.

"Selama ini Ditjen Imigrasi tempatnya sangat administratif, padahal posisinya sebagai garis terdepan dari suatu negara," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2013).

Dia mengungkapkan, kerja sama itu juga untuk mencegah para koruptor pergi dan berlindung ke luar negeri. Karena, saat akan keluar negeri. Karena setiap orang yang akan keluar negeri harus melewati proses di Ditjen Imigrasi.

Dia mencontohkan, ketika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri, yang telah melewati 15 lintasan negara. "Kasus Ibu Nunun, Neneng itu juga melewati berbagai lintasan negara," pungkasnya.

Bambang menegaskan, KPK dan Ditjen Imigrasi telah menandatangani letter of intens mengenai perbaikan sistem surat pencekalan atau pencegahan ke luar negeri tersangka koruptor. Sebab, sistem yang ada saat ini masih memiliki kekurangan.

"Kami sepakat akan mengembangkan suatu sistem yang paperless atau online sistem," ujar Bambang.

Sehingga dengan demikian,  sejumlah keputusan untuk menangkal seorang koruptor tidak perlu lagi menggunakan surat-menyurat yang sangat rawan kebocoran.

Maka dari itulah, kata Bambang, pentingnya waktu yang dibutuhkan untuk mencegah seorang koruptor ke luar negeri.

"Jadi harus dilakukan secara online sehingga proses eksekusi atau kebijakan penangkalan itu bisa dilakukan seketika," tambahnya.