Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba dan Bullying di SMKN 1 Bintan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 12-11-2024 | 13:44 WIB
suluh-hukum5.jpg Honda-Batam
Tim JMS Kejati Kepri, saat menyampaikan materi kepada para siswa SMKN 1 Bintan terkait bahaya narkoba dan bullying, Senin (11/11/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengadakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Bintan, Senin (11/11/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk karakter generasi muda sejak dini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan kegiatan ini menekankan pentingnya pencegahan narkoba dan bullying di lingkungan sekolah.

"Ini adalah upaya membentuk revolusi mental dan kesadaran hukum pada generasi penerus bangsa," ujarnya.

Tim JMS yang hadir terdiri dari beberapa pejabat Kejati Kepri, termasuk Yusnar Yusuf dan Robinson Darwin Hasiholan Sihombing, yang menyampaikan materi kepada para siswa. Dalam kesempatan itu, Yusnar memaparkan berbagai jenis zat narkotika dan psikotropika serta dampak buruknya bagi tubuh dan masa depan.

Ia menjelaskan, narkotika dan psikotropika dapat menurunkan kesadaran, menimbulkan ketergantungan, serta menyebabkan kerusakan organ hingga kematian akibat overdosis. "Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana yang sangat berat, bahkan hingga hukuman mati bagi pelanggaran terkait narkoba," kata Yusnar.

Ia berharap penyuluhan ini mampu menanamkan kesadaran pada siswa agar menjauhi narkoba.

Sementara itu, Robinson Hasiholan menyampaikan materi tentang bahaya bullying di sekolah. Menurut Robinson, bullying adalah tindakan agresif berulang kali yang menyalahgunakan kekuatan untuk merugikan orang lain, baik secara mental, fisik, maupun seksual. Ia menekankan dampak negatif bullying bagi korban, seperti rasa takut, kecemasan, dan depresi yang menghambat proses belajar.

Penyuluhan hukum oleh Kejati Kepri ini disambut positif, terutama dalam mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan berorientasi pada penegakan hukum. "Kegiatan ini memberi bekal pengetahuan bagi pelajar dan guru, agar bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan lingkungan sekolah," tutup Robinson.

Editor: Gokli