Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perbup Bintan Nomor 24 Tahun 2024, Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat
Oleh : Harjo
Senin | 11-11-2024 | 19:24 WIB
11-11_sosialisasi-perbub-bintan_034932488.jpg Honda-Batam
Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith buka sosialisasi Perbup Bintan Nomor 24 Tahun 2024 terkait Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupten Bintan melaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bintan Nomor 24 Tahun 2024 tentang pedoman pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Kegiatan dibuka langsung oleh Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith, di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (11/11/2024).

Kabag Pemerintahan Setda Bintan Pilihan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyeragamkan persepsi terhadap pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat sehingga dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Adapun sasaran dari kegiatan sosialisasi ini terdiri dari Camat hingga Lurah/Kepala Desa se Bintan yang berjumlah 150 orang.

Kegiatan ini menghadirkan narasmuber Drs. Zulhendri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau dan Dadang Teguh Nuryulistiwa, Analis kebijakan Ahli Muda Seksi Wilayah I pada Direktorat Dekonsentrasi, tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI. Materi sosialisasi melipiuti Peran Kecamatan sebagai bagian wilayah Kabupaten dalam pelaksanaan sebagian pelimpahan kewenangan terhadap masyarakat dan tahapan penyusunan kebijakan pelimpahan kewenangan.

Sementara itu Plt. Bupati Bintan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan menambah pengetahuan dan pemahaman atas pedoman Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dengan baik dan benar. Seperti diketahui bahwa dalam Pelimpahan kewenangan ini, Bupati dapat memberikan penegasan kepada instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati yang telah ditetapkan.

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, antara lain melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait pelaksanaan Pelimpahan sebagian kewenangan agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," ungkap Osit.

Selanjutnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Memberikan dukungan sarana dan prasarana, personel serta pembiayaan dalam Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, perlu dilakukan mengingat kondisi masyarakat saat ini masih merasa kesulitan untuk mendapatkan pelayanan pemerintah sehingga penyelenggaraan Pelayanan.

Artinya Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat atau minimal masyarakat merasakan kehadiran Pemerintah dan kemudahan pelayanan. Melalui Pelimpahan kewenangan ini juga diharapkan berbagai program strategis Daerah dapat disosialisasikan secara maksimal agar seluruh masyarakat dapat mengetahui dan merasakan manfaat kebijakan tersebut.

Editor: Yudha