Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Plt Bupati Bintan Harap Reses Anggota DPRD Jadi Awal Terciptanya Kesejateraan Masyarakat
Oleh : Harjo
Senin | 11-11-2024 | 18:24 WIB
11-11_perbub-bintan-camat_02392388.jpg Honda-Batam
Paripurna DPRD Bintan tentang Penutupan Masa Persidangan Pertama tahun 2024. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna tentang Penutupan Masa Persidangan Pertama tahun 2024 di Ruang Paripurna Setwan Bintan, Senin (11/11/2024).

Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti dalam kesempatan tersebut menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ayat 1 bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah dan janji.

Tahun sidang dibagi menjadi 3 masa persidangan. Dalam ayat 2 disampaikan juga bahwa masa persidangan meliputi sidang pertama, kedua, ketiga dan masa reses. Sesuai dengan tata tertip DPRD Bintan bahwa Anggota DPRD akan melaksanakan reses sesuai dengan pasal 88 ayat 1 paling lama 6 hari dalam satu kali reses, dan untuk masa reses pertama periode 2024-2029 akan dimulai pada tanggal 11 November sampai dengan 16 November 2024.

"Diharapkan melalui reses tersebut, seluruh Anggota DPRD kabupaten Bintan memiliki kesempatan bertemu langsung dengan konstituennya dan mendengarkan aspirasi serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Fiven.

Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut berharap dengan dilakukannya reses, nantinya bisa menampung berbagai aspirasi masyarakat sehingga kesejahteraan di masyarakat pun dapat tercipta.

"Reses menjadi wadah yang efektif bagi Anggota DPRD untuk merumuskan solusi dan kebijakan yang tepat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Dengan dilakukannya reses, Anggota DPRD bisa langsung berdialog dengan berbagai pihak termasuk Tokoh Masyarakat, untuk memahami beragam perspektif dan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Yudha