Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Penampung Duit Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi
Oleh : Redaksi
Minggu | 10-11-2024 | 19:32 WIB
10-11_kabid-humas-poda-metro_0349438.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi kembali menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan ihwal kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya menyebut kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB malam nanti.

"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kedua pelaku ini masing-masing berinisial MN dan DM.

"(Peran) MN menyetorkan list web dan uang, DM (berperan) menampung uang hasil kejahatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi turut menjerat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka.

"Dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ucap Ade Ary.

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.

Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.

Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Teranyar, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500.

Editor: Surya