Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima SPDP Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Barelang AKS
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 09-11-2024 | 13:04 WIB
AR-BTD-5345-Kejari-Batam.jpg Honda-Batam
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Barelang terkait kasus narkoba yang menjerat seorang anggota kepolisian aktif berinisial AKS.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, menyampaikan bahwa SPDP atas kasus tersebut diterima sejak 4 November 2024. "SPDP atas tersangka AKS sudah kami terima dari penyidik Polresta Barelang," ungkap Iqram, Jumat (8/11/2024).

Setelah menerima SPDP, Kejari Batam langsung membentuk tim jaksa peneliti untuk memantau perkembangan kasus ini. "Kami telah menunjuk tim jaksa peneliti (P-16) guna mengikuti proses penyidikan kasus tersebut," jelasnya.

Saat ini, pihak kejaksaan menantikan pengiriman berkas perkara dari penyidik Polresta Barelang. Dari dokumen yang diterima, AKS, seorang anggota polisi aktif di Polresta Barelang, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Diketahui, AKS ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada 29 Oktober 2024 di Asrama Polisi Baloi, Batam Kota, Kepulauan Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus yang melibatkan seorang narapidana berinisial E, bandar narkoba yang ditahan di Lapas Tanjungpinang.

Saat ditangkap, AKS diduga tengah mengonsumsi sabu bersama seorang warga sipil berinisial AK. Barang bukti yang diamankan dari AKS meliputi sisa sabu seberat 26 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, dan gunting.

AKS, yang sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba Polresta Barelang sebelum dipindahkan ke Polsek Sekupang, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Editor: Gokli