Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Terdakwa Residivis Kasus Narkoba

Negara Perang Lawan Narkoba, Dua Sindikat Pemilik 1,9 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekstasi Malah Divonis Ringan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 07-11-2024 | 12:04 WIB
Terdakwa-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hendry Paulus dan Azman alias Man, saat mengikuti sidang pembacaan surat putusan di PN Batam, Rabu (6/11/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkoba besar, Hendry Paulus dan Azman alias Man. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Keduanya tertangkap pada Mei 2024 di sekitar City Central Hotel, Kota Batam, oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan barang bukti berupa 1,9 kilogram sabu dan 150 butir pil ekstasi.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (6/11/2024), Ketua majelis hakim Dina Puspasari, didampingi Andi Bayu dan Vabienes Stuart Watimena, memberikan vonis yang dirasa cukup ringan oleh sebagian pihak.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendry Paulus dengan pidana penjara selama 10 tahun dan kepada terdakwa Azman alias Man dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Dina Puspasari, dalam sidang di PN Batam.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhasaniati, yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim dalam putusannya, menilai tindakan keduanya meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Meski begitu, usai putusan dijatuhkan, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding.

"Kami terima putusannya, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain," ucap terdakwa Hendry dan Azman.

Sementara itu, jaksa Arfian yang mewakili JPU menyatakan masih akan memikirkan langkah hukum lanjutan. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia, untuk mempertimbangkan pertimbangan dari majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," ucap Arfian.

Kasus ini mendapat perhatian karena vonis ringan yang dijatuhkan pada terdakwa, terutama Hendry Paulus --yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari hukuman empat tahun penjara sebelum kembali terlibat dalam jaringan narkotika, di tengah perintah tegas Presiden Prabowo untuk perang melawan judi online dan narkoba.

Editor: Gokli