Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencemaran Nama Baik, La Ode Saepudin Polisikan Ahli Waris Lahan di Pulau Poto
Oleh : Harjo
Selasa | 05-11-2024 | 18:24 WIB
0511_lapor-pulau-poto_0349348348.jpg Honda-Batam
La Ode Saepudin (63) warga Bintan Timur membuat laporan pencemaran nama baik di Polres. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - La Ode Saepudin (63) warga Kecamatan Bintan Timur, melaporkan pemilik lahan seluas 11,4 hektar di Pulau Poto Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir ke Satreskrim Polres Bintan.

Laporan yang dibuat La Ode Saepudin, karena awalnya 8 bersaudara pemilik lahan di Kampung Tenggel, Pulau Poto memberikan kuasa untuk mengurus lahan milik mereka yang rencananya akan dijual kepada pihak pengembang di pulau tersebut.

Namun setelah diberikan surat kuasa dan lahan mulai diurus hingga munculnya tawaran dari pihak pengembang, justru sebagian dari 8 bersaudara pemilik lahan mencabut paksa surat kuasa. Tidak sampai di situ, justru membuat tuduhan sebagai penipu.hingga mencemarkan nama baiknya.

"Pada Agustus 2023, Febri salah satu dari 8 bersaudara pemilik lahan menyampaikan kalau ada yang mau membeli dan meminta untuk mengurus lahan mereka dengan memberikan surat kuasa. Dimana saat itu, ahli waris dari lahan tersebut sudah setuju. Namun setelah, mendengar lahan sudah ada yang menawar, semua berubah, bahkan sampai menuduh dan mencemarkan nama baik saya," ungkap La Ode Saepudin kepada BATAMTODAY.COM, usai memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Bintan, Selasa (4/11/2024).

La Ode Saepudin menceritakan, awalnya dia dan Febri saudara tertua dari 8 bersaudara, bahkan sekitar satu minggu baru menemukan lokasi lahan milik mereka. Karena saat itu sudah ada yang menggarap lahan atau memasang patok batas. Dimana mulai dari pengurusan dana operasional ditanggung sendiri, karena dijanjikan nanti setelah lahan dijual akan dibayarkan.

"Munculnya masalah, saat diminta oleh pengembang untuk membawa surat asli dari para ahli waris. Namun saat itu, ada sebagian dari 8 bersaudara yang belum bertandatangan. Hal tersebut, karena mendengar isu harga yang ditawarkan terlalu kecil, maka surat kuasa dicabut oleh pemilik lahan. Harus, ada hitung-hoyung dengan pekerjaan yang sudah dilakukan, namun yang terjadi justru sebaliknya dengan berbagai tuduhan," paparnya.

Sehingga, kata La Ode, karena dia merasa dirugikan mulai dari biaya operasioanl dan nama baiknya dicemarkan, maka memilih melaporkan masalah tersebut ke Polsek Bintan Timur pada Mei 2024.

"Saya sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk saat dipanggil penyidik hari ini," tambahnya.

La Ode berharap agar masalah penipuan, penghinaan dan pencemaran yang dilakukan oleh para pemilik lahan ini bisa berlanjut ke pengadilan untuk membuktikan serta membersihkan dan mengembalikan nama baiknya.

"Saya meminta keadilan, atas perbuatan para ahli waris yang justru sudah mempermainkan, hingga menuduh dan mencemarkan nama baik saya," tegasnya.

Editor: Yudha