Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Bongkar Aliran Dana Judi Online SLOT82-78 ke Perusahaan Fiktif
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-11-2024 | 12:04 WIB
Uang-Judol1.jpg Honda-Batam
Barang bukti uang hasil judi online yang berhasil disita Polri. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap jaringan aliran dana sindikat judi online yang melibatkan warga negara asing, khususnya melalui situs judi bernama SLOT82-78.

Dana dari situs ini diketahui dialirkan ke sejumlah perusahaan yang dibentuk untuk mengelola dan menyamarkan pemasukan dari aktivitas ilegal tersebut.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Asep Edi Suheri, menyatakan komitmen Polri dalam memberantas perjudian online ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam program Asta Cita. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjalankan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yang fokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan pemberantasan korupsi serta perjudian," ujarnya, demikian dikutip laman Humas Polri.

Menurut Asep, jaringan tersebut dikelola oleh beberapa perusahaan yang dipimpin oleh sejumlah tersangka, termasuk satu warga negara asing dan enam warga Indonesia. Hingga saat ini, Satgas Polri telah menangkap tujuh orang, dengan salah satu tersangka utama berinisial HEJ yang diketahui berperan besar dalam membangun perusahaan-perusahaan fiktif sebagai saluran dana.

HEJ disebut mengendalikan perusahaan fiktif PT AJT dan PT MLT yang berfungsi sebagai perantara transaksi deposit dan penarikan dana untuk situs judi tersebut. Ia juga berperan sebagai koordinator dalam penunjukan direksi dan komisaris di perusahaan-perusahaan yang terkait.

Polri menegaskan, penindakan ini juga merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta pembentukan Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kepolisian daerah (Polda) untuk menindaklanjuti segala bentuk aktivitas judi online.

"Bapak Kapolri telah menginstruksikan pembentukan Satgas untuk menangani perjudian online, baik di tingkat Mabes hingga ke jajaran Polda. Tindakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program reformasi dan pemberantasan praktik ilegal seperti perjudian, yang mengancam stabilitas dan ketertiban masyarakat," tambah Asep.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polri berharap masyarakat semakin waspada terhadap praktik judi online ilegal yang merugikan dan melanggar hukum, serta mengapresiasi dukungan dan kolaborasi antara kepolisian dan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Editor: Gokli