Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi UUDP di DPRD Lingga Rp1,7 M

Said Idham Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : jh/dd
Kamis | 25-10-2012 | 09:48 WIB
liangga-ainur.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Daik Lingga Jainur Arifin Syah

LINGGA, batamtoday - Keterbatasan personil di Kejaksaan Negeri Daik Lingga, khususnya di seksi pidana khusus (Pidsus) yang dipimpin Jainur Arifin, tidak menyurutkan langkah korps adhyaksa Lingga ini mengusut dugaan kasus korupsi di pemerintahan yang dinakhodai Bupati Daria itu.


Tak berapa lama setelah melakukan pendalaman dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lingga, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar, Kejari Daik Lingga pun langsung menetapkan Said Idham (SI) sebagai tersangka.

SI yang merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Lingga (2006 hingga Maret 2007) lalu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) di Sekretariat DPRD Lingga tahun 2006 hingga Maret 2007 senilai Rp1,7 miliar.

"Surat penetapan tersangka sudah ditandatangani Kajari Lingga (Joko Susanto) pada Senin (22/10/2012) lalu," ungkap Kasi Pidsus Jainur Arifin Syah kepada batamtoday di ruang kerjanya, Rabu (24/10/2012).

Ditambahkan Jainur, penetapan SI sebagai tersangka dalam kasus UUDP Sekretariat DPRD Lingga sudah sesuai dengan KUHP. Bahwa setelah surat penetapan tersangka dikeluarkan, kapasitas SI sudah tersangka, bukan saksi lagi.

"Dalam pengusutan dan pengembangan kasus ini nantinya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," tambahnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Daik Lingga belum melakukan penahanan terhadap SI, dengan alasan selama periksaan SI sangat koperaktif dan tidak berbelit-belit. Selain itu, dalam menjalani pemeriksaan selanjutnya tersangka juga wajib didampingi pengacara.

"Tersangka belum kita lakukan penahanan. Selama menjalani pemeriksaan, SI sangat koperaktif dan tidak berbelit-belit. Selain itu, dari total Rp1,7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam UUDP tersebut, sebanyak 14 juta rupiah sudah dikembalikan SI. Nampaknya beliau juga ingin cepat tuntas kasus ini," ujar Jainur.