Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Tangkap 370 Tersangka Judi Online dalam Operasi Skala Nasional
Oleh : Redaksi
Senin | 04-11-2024 | 09:04 WIB
Rilis-Judol1.jpg Honda-Batam
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat merilis pengungkapan 300 kasus perjudian online periode 15 Juni - 1 Novembver 2024 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 300 kasus perjudian online di seluruh Indonesia. Operasi besar ini, yang berlangsung dari 15 Juni hingga 1 November 2024, berujung pada penangkapan 370 tersangka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024). Pengungkapan kasus ini dilakukan secara masif oleh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes hingga Polda dan Polres di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 357 ponsel, 572 laptop, 278 rekening bank, 34 akun judi daring, dua kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, serta 740 kartu ATM. Uang tunai senilai Rp 78,19 miliar juga berhasil disita, sementara rekening lain yang terkait praktik perjudian telah diajukan untuk pemblokiran.

Tak hanya berfokus pada tindakan represif, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga gencar melakukan langkah preventif melalui edukasi. Hingga saat ini, 12.308 kegiatan sosialisasi telah dilakukan untuk mengedukasi masyarakat, mulai dari sekolah, kampus, hingga instansi pemerintah. Satgas juga telah mengajukan pemblokiran 76.722 situs dan konten perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada informasi terkait kejahatan, khususnya perjudian online. Informasi dari publik sangat membantu upaya pemberantasan yang tengah kami jalankan," tegas Irjen Pol Asep Edi, demikian dikutip laman Humas Polri.

Dengan langkah ini, Polri berharap dapat menekan angka kejahatan perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik ilegal tersebut.

Editor: Gokli