Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Temuan Korupsi Lain di Kasus PDAM Tirta Janggi
Oleh : chr/dd
Kamis | 25-10-2012 | 08:55 WIB
sidang_korupsi_pdam.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan korupsi dana hibah APBD Provinsi Kepri 2009 untuk PDAM Tirta Janggi Bintan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menemukan kasus korupsi lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Kepri ke PDAM Tirta Janggi Bintan.

 
Kasus korupsi lain yang ditemukan Majelis Hakim Tipikor itu adalah Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa rekoneksi PDAM Tirta Janggi tahun 2009 dengan total anggaran dana Rp 459 juta.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi Nopendra, Wakil Direktur CV Tiwi Kerama di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. 

Dalam kesaksiannya, Nopendra mengakui kalau perusahaanya merupakan rekanan PDAM, dalam hal pengadaan dan pemasangan pipa tahun 2009.

Dalam kontrak kerja bernomor 458-b/SPPP/PDAM/VI/2009 itu, terdakwa Adi Nugroho selaku Plt Direktur PDAM Tirta Janggi Bintan saat itu memberikan pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa rekoneksi Distribusi HDPE DN 300 MM, DN 250 MM, DN 200 MM,DN 160 MM,  DN 110 MM, DN 90 MM dan DN 63 MM, lengkap dengan asesoris dan pengadaan serta pemasangan meteran air pelanggan, dengan total dana kontrak Rp 459 juta.

Sumber dana sendiri, diakui Nopendra berasal dari Dana Hibah APBD Kepri tahun 2009. Dalam surat perintah sesuai dengan kontrak yang ditandatangani Adi Nugroho serta Nopendra, juga disepakati pelaksanaan pengerjaan dilaksanakan selama 120 hari yang dimulai  sejak 10 Juni 2009 sampai dengan 13 Oktober 2009.

Namun dalam pelaksanaan, Nopendra mengakui kalau pihaknya tidak melaksanakan pengadaan, namun hanya pelaksanaan pemasangan, sedangkan pengadaan puluhan pipa, sebelumnya diakui Nopendra telah diadakan pihak PDAM sendiri.

"Pengadaan pipa tidak ditenderkan dan kami hanya mengerjakan, sedangkan dana yang kami tagih hanya merupakan ongkos pasang saja, dan tidak termasuk dana pengadaan pipa," kata Nopendra.

Disinggung dengan merk pipa, yang sebelumnya diadakan pipa distribusi HDPE, ternyata yang dipasangkan merupakan pipa VVC, tanpa alasan yang jelas.

"Dari nilai kontrak Rp 459 juta dipotong pajak, kami hanya terima sekitar 300 juta lebih, sebagai ongkos pasang pipa VVC yang sudah diadakan PDAM sebelumnya," katanya.

Ditanya Majelis Hakim mengapa ada perubahan pekerjaan dengan Kontrak kerja yang ditandatangani, Nopendra mengaku kalau sebelumnya, ada anwejing pengadaan dan pemasangan atas pengadaan pipa.

"Selain melakukan pemasangan pipa, kami juga melakukan penyambungan meteran air, penyambungan pipa VVC, ke sejumlah rumah warga," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa PDAM masing-masing Adi Nugroho sebagai Plt Direktur dan Sarman sebagai Kabag Keuangan, diajukan Jaksa Penuntut Umum ke meja hijau atas hasil penyidikan Polda Kepri, yang diduga melakukan korupsi, dana hibah dari APBD Kepri ke PDAM Tirta Janggi Bintan pada 2009 lalu.

Sidang kembali dihentikan Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.