Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perundingan UMK Batam 2013

Pembahasan Tatib Rapat Berakhir Buntu
Oleh : yp
Rabu | 24-10-2012 | 21:12 WIB
rapat_umk_1.jpg Honda-Batam
Para Anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dari serikat pekerja/buruh sedang berembug di luar ruang rapat pembahasan UMK Batam di lantai 4 Gedung Pemko Batam, Rabu (24/10/2012).


BATAM, batamtoday - Pembahasan tata tertib rapat dalam perundingan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013 yang berlangsung selama 8,5 jam akhirnya berakhir buntu setelah wakil pekerja dan pengusaha saling mempertahankan pendiriannya mempersoalkan agenda pembahasan upah kelompok usaha, Rabu (24/10/2012).


Pada awalnya, atau dari poin pertama hingga poin kedelapan yang tercantum dalam rancangan tata tertib, para anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam baik wakil dari serikat pekerja/buruh maupun dari pihak pengusaha yang diwakili Apindo, tidak menemui kesulitan yang berarti menemukan kesepakatan.

Namun kemandegan terjadi saat keduanya membahas poin tata tertib yang mencantumkan pembahasan upah kelompok usaha. Keenam orang wakil serikat pekerja/buruh menyepakatinya, sedangkan Wakil Apindo yang dipimpin Yanuar Dahlan, menolaknya.

Tidak diketahui persis alasan Wakil Apindo menolaknya karena setelah rapat yang berlangsung secara tertutup itu bubar, Yanuar Dahlan tidak bersedia memberikan penjelasan.

Namun menurut salah satu sumber yang menjadi peserta rapat, wakil Apindo beralasan masih butuh waktu untuk menyosialisasikan upah kelompok usaha kepada para pengusaha yang menjadi anggotanya.

Sedangkan wakil serikat pekerja/buruh sepakat dengan pertimbangan bahwa hal itu sudah menjadi komitmen Wali Kota Batam Ahmad Dahlan untuk memberlakukan upah kelompok usaha pada tahun depan.

"Dalam setiap kesempatan, Wali Kota selalu menyatakan akan memberlakukan upah kelompok usaha pada 2013. Bahkan wakil serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah kota sudah bersama-sama melakukan studi banding ke Bekasi sebagai daerah yang sudah memberlakukan itu," jelas Surya Darma Sitompul, salah satu Anggota DPK dari pihak pekerja.

Dalam pertemuan itu, lanjutnya, mereka sudah memberikan penjelasan dari berbagai aspek mengenai perlunya membahas upah kelompok usaha dalam perundingan upah minimum tahun ini.

Namun para Wakil Apindo tetap pada pendiriannya menolak pembahasan. Bahkan, rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan bubar pada sekitar 18.30 WIB itu sempat mengalami skorsing sebanyak tiga kali untuk masing-masing pihak mempertimbangkan kembali sikapnya.

Rapat sempat mengalami perkembangan yang berarti saat para Wakil Apindo akhirnya menyetujui pembahasan upah kelompok usaha dalam perundingan UMK ini.

Namun wakil serikat pekerja/buruh justru menolak menyepakatinya karena tidak setuju dengan usulan penggunaan kata-kata yang diusulkan Wakil Apindo.

"Apindo mengusulkan dengan kata-kata, pembahasan upah kelompok usaha dilakukan secepat-cepatnya setelah masing-masing pihak mensosialisasikan ke lembaganya masing-masing," kata Surya.

Sedangkan wakil serikat pekerja/buruh menganggap kata-kata itu tidak jelas atau menggantung sehingga menolaknya. Perundingan tata tertib pun kemudian berakhir buntu setelah masing-masing pihak tetap berkukuh dengan pendiriannya.

Usai Rapat, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Zaref Riadi mengatakan, secara prinsip proses perundingan tidak mengalami hambatan yang berarti.

"Karena pembahasan upah kelompok usaha ini baru pertama kali akan kita bahas, maka pihak pekerja dan pengusaha hanya memiliki perbedaan persepsi dan itu hal yang wajar," jelasnya.

Disnaker Batam sendiri, menurutnya, masih tetap berkomitmen akan mendorong agar pembahasan upah kelompok usaha dilakukan pada tahun ini sehingga diharapkan bisa diberlakukan mulai tahun depan.

Belum adanya kesepakatan soal agenda pembahasan upah kelompok usaha antara pihak serikat pekerja dengan pengusaha pada rapat yang pertama ini diyakininya tidak terlalu mempengaruhi proses perundingan selanjutnya.

Kedua pihak sepakat bahwa poin tata tertib tersebut akan dilanjutkan pembahasannya dalam perundingan kedua yang akan digelar pada Kamis (1/11) mendatang.

Dengan demikian, kata dia, rapat selanjutnya akan memiliki tambahan pembahasan menjadi tiga agenda. Yakni menyelesaikan pembahasan tata tertib yang belum selesai, pemaparan 5 indikator sesuai Permenakertrans Nomor 13/2012 serta tanggapan serikat pekerja dan Apindo.