Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Sita Narkotika Bernilai Fantastis, Upaya Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-11-2024 | 10:04 WIB
Narkoba-Banyak.jpg Honda-Batam
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada bersama jajaran dan instansi terkait lainnya, saat merilis pengungkapan narkotika dengan jumlah fantastis pada Jumat (1/11/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan sejumlah besar narkotika dan obat-obatan terlarang dalam konferensi pers pada Jumat (1/11/2024), sebagai bagian dari operasi bersama yang mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Operasi ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh yang menekankan reformasi hukum dan birokrasi serta pemberantasan narkoba, judi, korupsi, dan penyelundupan.

"Prioritas keempat dari program pemerintah adalah menutup semua celah penyelundupan narkoba," tegas Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi yang berlangsung di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, demikian dikutip laman Humas Polri.

Menurut Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk intensif dalam pemberantasan narkoba, baik di sisi pasokan maupun permintaan, agar upaya ini dapat dilakukan secara menyeluruh.

Bareskrim Polri, bersama instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Bea Cukai, telah melaksanakan operasi gabungan selama dua bulan terakhir. Dari operasi tersebut, berhasil diungkap 80 kasus, termasuk tiga jaringan narkoba internasional yang aktif di beberapa provinsi Indonesia.

"Sebanyak 80 kasus berhasil diungkap, termasuk jaringan internasional seperti FP yang beroperasi di 14 provinsi, HS di lima provinsi, dan jaringan H di Jambi yang dikendalikan tiga bersaudara," ungkap Wahyu.

Dalam operasi ini, sebanyak 136 tersangka telah ditahan. Barang bukti yang disita termasuk 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, ratusan ribu butir ekstasi, dan berbagai jenis narkoba lainnya dengan total barang bukti yang cukup untuk menyelamatkan sekitar 6,26 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Tak hanya itu, PPATK menemukan bahwa perputaran uang dari tiga jaringan tersebut mencapai Rp 59,2 triliun. Sebagai langkah lanjutan, Wahyu menegaskan bahwa Polri akan menjerat para bandar narkoba dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan mereka.

"Kami ingin memastikan bahwa bandar narkoba tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan dengan menyita aset bernilai total Rp 869,7 miliar," ujar Wahyu.

Komjen Wahyu juga menekankan pentingnya upaya pencegahan narkoba, termasuk kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan kampung-kampung bebas narkoba. "Ini langkah nyata Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045," tambah Wahyu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada aparat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. "Jika ada oknum yang mendukung peredaran narkoba, maka mereka akan diproses secara hukum, baik pidana maupun etika," ujar Wahyu.

Editor: Gokli