Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesaksian Lamsir di PN Batam

Sudah Jatuh, Saya Masih Dipukuli
Oleh : ron/dd
Rabu | 24-10-2012 | 18:08 WIB
pengeroyok-lamsir.gif Honda-Batam
Para pengeroyok Lamsir Nainggolan saat mengikuti jalannya persidangan.

BATAM, batamtoday - Lamsir Nainggolan, korban pengeroyokan di Pasar Tos 3000, Jodoh dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (24/10/2012) sore.


Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Reno Listowo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khadafi, Lamsir menceritakan bahwa dirinya mendapatkan mandat dari CV Batam Scrab selaku pemenang tender parkir Batam untuk menjadi koordinator lapanagan di wilayah tersebut. Pada Selasa (3/7/2012) sekitar pukul 06.00 WIB dia datang bersama rekannya untuk mengutip retribusi parkir.

"Tiba-tiba saya dikeroyok oleh sekitar 15 orang pelaku. Saya dipukuli menggunakan kayu, ada juga yang memukul pakai kursi hingga saya terjatuh. Sudah jatuhpun saya masih dipukuli," terang Lamsir.

Untung saja, lanjut Lamsir ada orang yang berteriak jangan diteruskan karena kalau berlanjut saksi korban bisa mati.

"Ada teriak sudah dulu, nanti dia mati," ucap Lamsir.

Selanjutnya selepas memukuli Lamsir, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

"Habis mengeroyok, mereka langsung kabur semua," katanya.

Lamsir juga menjelaskan bahwa pemicu pemukulan tersebut karena adanya kenaikan tarif parkir hingga 100 persen sesuai dengan Perda. Pihaknya melakukan sosialisasi dan meminta kenaikan setoran parkir karena setoran CV Batam Scrap ke kas daerah juga naik hingga 100 persen.

"Perusahaan sudah sosialisasi kepada korlap yang lama untuk kenaikan tarif tersebut," ungkap Lamsir.

Akan tetapi, setelah mendengarkan keterangan saksi korban, kelima terdakwa membantah pengakuan Lamsir, masing-masing berdalih tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Lamsir.

"Keterangannya tidak benar. Kami tidak ada memukul," kata kelima terdakwa.

Akan tetapi Lamsir mengatakan tetap dengan keterangannya bahwa para terdakwa telah mengeroyok dirinya.

Setelah pemeriksaan saksi korban, hakim menunda sidang hingga seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Lamsir Nainggolan terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) usai dikeroyok sekelompok orang di depan Pasar Samarinda, Jodoh, Selasa (3/7/2012) sekitar pukul 6.00 WIB.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, wajah, tangan serta badan karena dihantam dengan menggunakan kayu, broti, kursi dan keranjang di lokasi kejadian.