Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dan Senjata Api di Perairan Takong Hiu
Oleh : Freddy
Rabu | 23-10-2024 | 13:04 WIB
10-kg-sabu.jpg Honda-Batam
Laksamana Muda TNI Yoos Suryono, Panglima Komando Armada I, saat merilis penangkapan penyelundup 10 Kg sabu dan senjata api jenis blank gun di Mako Lantamal IV Batam, Rabu (23/10/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan senjata api jenis blank gun di perairan Barat Laut Pulau Takong Hiu, pada Minggu (20/10/2024). Aksi ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari Tim Fleet One Quick Response (F1QR).

Pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini adalah seorang pria bernama Nordan, yang bertindak sebagai nakhoda kapal fiber bermesin 85 PK yang membawa barang-barang ilegal tersebut. Nordan ditangkap oleh tim gabungan dari Staf Intelijen Lantamal IV dan Sintel Lanal Tanjungbalai Karimun, Koarmada I.

Laksamana Muda TNI Yoos Suryono, Panglima Komando Armada I, menyatakan penangkapan ini bermula dari informasi tentang adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan dari Malaysia menuju Karimun menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK. Tim F1QR segera berkoordinasi dengan anggota Posal Takong Hiu untuk memantau aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Pada malam hari, sekitar pukul 21.43 WIB, tim memantau speedboat hijau yang melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan Malaysia. Setelah pengejaran selama lima menit, tim mengeluarkan tembakan peringatan, namun kapal yang dinakhodai Nordan justru menabrak kapal patroli TNI di koordinat 1'16.024' N 103'19.070' E, sehingga kapal tersebut tenggelam. Tim kemudian mengevakuasi pelaku dan menemukan dua tas hitam berisi narkotika," jelas Pakoarmada I, Rabu (23/10/2024).

Lanjutnya, pada hari Senin (21/10/2024), Tim Bea Cukai bersama TNI AL melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan tes Narco-Test 'NIK', yang menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin. Pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggunakan alat TRUNARC memastikan bahwa 10 bungkus berisi sabu dengan berat total 10.345 gram.

"Tersangka, yang mengalami luka di kepala dan kaki akibat insiden tersebut, menerima perawatan di Balai Pengobatan Lanal Tanjungbalai Karimun. Selanjutnya, Nordan dan barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Operasi ini menegaskan komitmen TNI AL dalam memerangi penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan maritim Indonesia.

Editor: Gokli