Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Empat Komisioner Mengaku Tak Tahu SPPD Fiktif dan Dana THR yang Dibuat Sekertaris KPU
Oleh : chr/dd
Rabu | 24-10-2012 | 08:06 WIB
sidang_kpu_batam.jpg Honda-Batam
Zeindra Zanuardi saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah di KPU Batam dengan terdakwa mantan sekretaris dan bendahara KPU Syafruddin Hasibuan dan Doddy Saputra, kembali digelar di Pengadilan TIipikor Tanjungpinang, Selasa (22/10/2012) dengan menghadirkan empat komisioner KPU Batam sebagai saksi.


Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi dana Hibah KPU Batam itu, antara lain, Netty Herawati, Zeindra Zanuardi, Abdulrahman, Ngaliman, dengan ketua Majelis Hakim jariat Simarmata SH, Linda Wati SH, dan Edi Junaidi SH.

Dalam kesaksiannya, sejumlah anggota KPU mengaku tidak menerima dan mengetahui dana SPPD fiktif perjalanan dinas serta pengajuan dana THR yang diperintahkan Ketua ke Bendahara KPU Batam.

Hal itu dikatakan anggota KPU Batam, Zeindra yang mengaku tidak pernah menerima dana THR dan sejumlah dana perjalanan dinas melalui SPPD ke Medan, Kudus dan sejumlah perjalanan dinas lainya.

"Saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke Medan dan Kudus, demikian juga menerima dana, sejumlah dana sesuai dengan kuitansi uang dibuat Sekretaris,"kata Zeindra.

Sebagai Pokja Logistik Zendra mengatakan, dirinya memang pernah mengelola dana senilai Rp 2,7 miliar, untuk pelaksana kegiatan pengadaan Logistik Pemilu dan kertas suara, namun hal itu sudah dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan pelaksanaan perjalanan dinas, diakuinya pernah dilakukan ke Surabaya selama dua kali, dalam rangka pelaksanaan monitoring dan pengecekkan logistik surat suara, dengan SPPD senilai Rp 8 juta lebih.

"Kalau penerimaan dana sebesar Rp 10 juta Rp 5 juta dan Rp 40 juta sesuai dengan nama kuitansi yang dibuat Sekretaris itu,  tidak pernah saya terima, demikian juga pembagian THR, saya tidak pernah terima," sebut Zeindra.

Zeindra juga mengaku, setiap pengajuan dana, Sekretaris tidak memberitahukan kepada Komisioner, mempertanyakan untuk buat Laporan Pertanggung Jawaban, dan saat ditanya skretaris hanya menyatakan "Ya Pak nanti kami buat".

Hal yang sama juga dikatakan Netty Herawati. Ia mengatakan, semua perjalanan dinas yang sebelumnya pernah dilaksanakan sudah dilaporkan dan di-SPPD-kan seluruhnya, Namun karena pengucuran dana hibah untuk KPU sering macet, hingga pelaksanaan pembayaran, terkadang sering terlambat dan tidak jarang anggota KPU menggunakan dana pribadi terlebih dahulu.

Adapun dana yang digunakan Netty dalam pelaksanaan perjalanan dinas antara lain, SPPD Rp 4 juta untuk  perjalanan dinas pada 10 Agustus 2010 ke Tanjung Balai Karmun, dua kali perjalanan dinas ke Jakarta, perjalanan dinas ke Medan, verifikasi ijazah anggota DPRD, perjalanan dinas ke Jakarta, konsultasi penyerahan DPT dan menghadiri pelantikan KPU Provinsi.

"Termasuk perjalanan dinas ke Jakarta dalam memenuhi panggilan sidang ke Mahkamah Konstitusi, atas sengketa perolehan suara legislatif DPRD Kepri," ujarnya.

Ditanya, apakah hingga saat ini Sekretaris, telah membuat laporan pertanggungjawaban dan telah dirapatplenokan KPU Batam, atas penggunaan dana Rp 17 miliar untuk pelaksanaan Pemilukada di Batam, Netty mengatakan kalau sampai saat ini sekretaris KPU itu belum membuat laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana tersebut.

"LPJ penggunaan dana Hibah KPU Batam hingga saat ini tidak pernah dilaporkan dan ditunjukan ke Komisioner KPU Batam," kata Netty.

Sedangkan mengenai penyimpanan dana KPU yang dilakukan Sekretaris KPU Batam di rekening pribadinya, anggota Netty dan Zeindra serta dua anggota KPU lainnya mengaku tidak mengetahui.

Usai pemeriksaan empat anggota KPU Batam, Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata SH, kembali menghentikan persidangan, dan akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.