Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Terdakwa Pencurian Plat Besi 600 Ton di PT McDermott Ditolak
Oleh : ron/dd
Selasa | 23-10-2012 | 16:08 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang putusan sela persidangan pencurian plat besi milik PT Mc Dermott sebanyak 600 ton senilai Rp1,6 miliar di Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa Widodo Primarjono menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.


"Eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya ditolak dan melanjutkan dengan pemeriksaan perkara," kata Reno Listowo, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan pada Selasa (23/10/2012).

Peristiwa pencurian plat besi tersebut terjadi pada 15 April 2012 pukul 16.00 WIB berlokasi di gedung penyimpanan di belakang PT Cameroon, Batu Ampar milik PT Mc Dermott kota Batam. Tanggal 17 dilakukan pengecekan dan pemeriksaan CCTV hasilnya sebuah trailer keluar dengan membawa muatan.

Karena masih belum diketahui pelakunya, pihak perusahaan melakukan pengecekan dan barang curian ditemukan dipenampungan milik Abi.

Pada tanggal 26 April 2012 dilaporkan ke Polsek Batuampar dan menangkap empat pelaku yakni Widodo Primarjono, sekuriti yang menjaga lahan dilokasi material, Antoni alias Toni, Bustami Tanjung karyawan PT Mc Dermott dan Basmin Siregar sebagai pemandu pemindahan barang (bekas perkara terpisah).

Atas perbuatan terdakwa perusahaan mengalami kerugian Rp1,6 miliar dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian.