Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KPU Karimun

Tiga Saksi Sebut Pembuatan SPJ dan SPPD Fiktif Atas Perintah Sekretaris KPU
Oleh : chr/dd
Selasa | 23-10-2012 | 16:04 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak tiga saksi dalam kasus korupsi dana hibah KPU Karimun masing-masing, Tiaman, Medianto dan Indra Junaidi mengaku turut serta membantu membuat SPJ dan SPPD fiktif sejumlah perjalanan dan kegiatan KPU Karimun atas perintah Sekretaris KPU Karimun Ismaludin dan Ketua KPU, Zulfikri.


Hal itu dikatakan ketiga saksi dalam sidang lanjutan korupsi dana hibah Rp 12,5 miliar dengan tersangka Ketua KPU Karimun Zulfikri dan anggota KPU Karimun Darman Munir, yang dipimpin ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata SH, Patan Riadi SH dan Edi Junaidi SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (23/10/2012).

Dalam kesaksiannya, Tiaman mengatakan sebagai Kasubbag Umum KPU Karimun dirinya telah bertugas sesuai dengan fungsi yang dilakukan yakni melakukan penataan administrasi pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Selama delapan bulan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun, berdasarkan laporannya, KPU telah melakukan lebih dari 47 kegiatan yang dilakukan 21 Kelompok Kerja (Pokja) KPU.

"Dari sejumlah kegiatan kami juga telah membuat laporan atas sejumlah, kegiatan yang dilaksanakan KPU. Memang dari sejumlah kegiatan sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), ada sejumlah kegiatan yang dilakukan KPU Karimun yang tidak diperbolehkan dalam Permendagri tentang pertanggungjawaban dana hibah, tetapi diadakan KPUD Karimun," kata Tiaman.

Sejumlah kegiatan itu, diantaranya pelaksanaan pembangunan website KPU Karimun dengan dana Rp 50 juta, pembuatan baju batik, uang transportasi, pembuatan umbul-umbul dan bendera, belanja honorer PTT dan uang lembur. Selain itu, ada juga dana untuk pengadaan foto kopi surat-surat, belanja cetak kop surat, belanja inventaris kantor serta tunjangan kesejahteraan sekretariat.

Selain itu ada juga kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan hanya dua kali tetapi pembayaranya dilakukan selama empat kali, dengan SPJ dan SPPD fiktif. Hal yang sama juga terjadi pada SPJ konsumsi, sewa kendaraan roda empat mobil dengan total dana sewa Rp 144 juta, sementara hal tersebut sebenarnya tidak dibenarkan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

"Dari pelaksanaan sejumlah kegiatan ini, ada sebagian yang benar-benar dilaksanakan, sementar ada juga yang tidak dilaksanakan, tetapi SPJ dan SPPD serta laporanya dibuat fiktif, hingga dananya dibayarkan," sebut Tiamah.

Ditanya hakim, siapa yamg menyuruh dan memerintah pembuatan SPJ dan SPPD fiktif itu, secara terus terang Tiamah mengatakan, kalau hal itu diperintahakan oleh Sekretaris KPU Ismaluddin, dan ketua KPU Zulfikri.

Bahkan, dalam pengajuan dana KPU Karimun pada 2010 dan 2011, terdakwa Darman Munir yang menyusun RKA KPU Karimun saat itu sempat melakukan beberapa kali perubahan, jumlah kegiatan besaran dana kegiatan hingga dari 13 Pokja yang tertera dalam RKA 2010, kembali bertambah menjadi 21 Pokja di 2011.

Dari laporan Tiaman, total dana perjalanan dinas dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan tetapi tetap dibayarkan hampir mencapai 1,45 miliar, hal itu ditambah lagi dengan dana honor pejabat pembuat komitmen dalam satu kegiatan mencapai R .9 juta.

Dalam kesaksiannya, selain Komisioner KPU Karimun dalam setiap perjalanan juga mengikutkan sejumlah PNS KPU, diantaranya Rigna Laela, yang dibuat dalam SPPD fiktif sama-sama berangkat, tetapi tidak berangkat, Mariyansi Islahudin, Ismail, Sumianti, dan Evi Herita dalam 1 komisioner melakukan SPJ dan SPPD keberangkatan fiktif atas perintah sekretaris.

Hal yang sama juga dikatakan, saksi  Medianto, dan Indra Junaidi, selain sebagai anggota Pokja, kedua saksi juga mengaku sering membantu anggota Komisioner dan Pokja KPU lainya.

Sekretaris dan Bendahara KPU Karimun akan Ditetapkan sebagai Tersangka

Menanggapi kesaksian ketiga saksi dan saksi sebelumnya, JPU Karimun Sigit Santoso SH dan Bayen SH menyatakan tidak menutup kemungkinan Sekretaris dan Bendahara KPU Karimun akan ditetapkan sebagai tersangka, menyusul tiga anggota Komisioner KPU lainnya.

"Dari fakta dan pelaksanaan pemeriksaan sidang serta penyidikan yang kita lakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangaka lain, di luar lima anggota KPU yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka saat ini," kata Sigit Santoso SH.

Dan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus Korupsi dana hibah, KPU Karimun tersebut.

Atas selesainya pemeriksaan tiga saksi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Jariat Simarmata SH, kemabali menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang.