Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Mogok Massal Usai Sepekan Minta Kenaikan Gaji
Oleh : Redaksi
Minggu | 13-10-2024 | 18:32 WIB
solidaris_hakim.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Aksi cuti bersama para hakim sudah selesai dan kini fokus mengawal janji para pemangku kepentingan soal perbaikan kesejahteraan hakim dan martabat peradilan.

"Kami harus memastikan bahwa komitmen mereka untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan martabat peradilan dapat segera diwujudkan," ujar Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Sejumlah hal yang diperjuangkan dalam aksi cuti bersama adalah kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 142%. Menurut Aji, nilai tersebut sangat wajar mengingat tidak ada perubahan selama 12 tahun.

Kenaikan gaji pokok juga dalam rangka memperkuat martabat hakim di Indonesia sebagai negara hukum.

"Kita percaya bahwa dengan pemenuhan tuntutan ini, akan tercipta kondisi lebih baik bagi para hakim untuk bekerja dengan integritas tinggi dan tanpa kompromi," ucap dia.

Dari sisi hakim, lanjut dia, harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.

Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, maka pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Sehingga revisi terhadap PP 94/2012 untuk penyesuaian penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

Adapun pada hari ini, Senin (7/10/2024), Mahkamah Agung (MA) bersama sejumlah pihak terkait seperti Komisi Yudisial (KY) dan Bappenas akan menerima perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia guna menindaklanjuti tuntutan kesejahteraan hakim tersebut.

Editor: Surya