Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Pemasok Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Ungkap Keterlibatan Warga Binaan
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 23-06-2026 | 12:48 WIB
tsk-samat.jpg Honda-Batam
SM (59), tersangka penyelundup sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Seorang pria berinisial SM (59), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Bintan Timur.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka ditangkap saat berada di kawasan Perumahan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Senin (8/6/2026). "Sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,76 gram, satu set alat hisap atau bong, telepon genggam, gunting, plastik bening, dan mancis," ujar Reka saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Reka menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya melacak keberadaannya.

"Tersangka menyelundupkan narkotika ke area Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan cara masuk ke sekitar kawasan lapas dan meletakkan bungkusan berisi sabu di area belakang lapas," kata Reka.

Berbekal identitas yang telah dikantongi, tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi persembunyian tersangka di Kijang Kota. Saat dilakukan penangkapan, SM tidak melakukan perlawanan dan proses tersebut turut disaksikan oleh ketua RT setempat.

Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Dalam keterangannya, SM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SN. "Setelah berhasil diamankan, tersangka SM diinterogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saudara SN," ungkap Reka.

Hasil pengembangan kasus mengungkap fakta bahwa SN merupakan warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berkoordinasi dengan pihak lapas dan setelah dilakukan interogasi, saudara SN mengakui perbuatannya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tegas Reka.

Polres Bintan menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan pihak di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: