Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Batam Samudera Bangun Pelabuhan
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 04-03-2011 | 12:05 WIB
layup_batam.jpg Honda-Batam

Dua kapal tampak tengah berlabuh di kawasan perairan Batam. Demikianlah gambaran aktifitas usaha jasa yang dikelola PT Batam Samudera di perairan Galang Baru. (foto:andri)

Batam, batamtoday - PT Batam Samudera, perusahaan lokal Batam yang diduga kaki tangan orang asing untuk menguasai lahan di Pulau Galang Baru ternyata telah memiliki izin untuk pemnbangunan pelabuhan labuh kapal atau lay up bagi kapal-kapal asing.

Hal tersebut terungkap saat Tim dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang dipimpin Laksamana Pertama TNI Sugianto SE meninjau pulau Galang Baru, Kamis 3 Maret 2011 kemarin sore yang berdasarkan laporan LSM Himad Purelang disinyalir telah dijual kepada pihak asing.

Bahkan pihak perusahaan menunjukan dokumen resmi yang dikeluarkan BP Batam dan izin Penyimpanan Sementara Bahan Bakar (BBM) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang diterbitkan tahun 2009.

Dadang Ismael, Senior Manager Quality Health and Safety Environment (QHSE) PT Batam Samudera yang dihubungi batamtoday mengatakan pihaknya telah memiliki izin Pelabuhan Lay up dan angkut barang dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Selain itu PT Batam Samudera juga sudah mengantongi izin Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam sejak 2009 untuk PT Bias Delta Pratama. PT Batam Samudera adalah anak perusahaan Bias Group, PT Bias Delta Pratama.

Meski beberapa dokumen telah ditunjukan kepada tim peninjau pulau Galang Baru, namun Dadang mengaku PT Batam Samudera belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih menunggu keputusan pemerintah soal materi pendirian pembangunan di lahan yang "Status Quo".


Anehnya, dokumen perizinan baik dari BP Batam maupun pemerintah Kota Batam telah keluar meski peruntukan lahan tersebut tidak sesuai dengan praktek yang dilakoni pihak PT Batam Samudera. Berdasarkan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Rempang Galang yang termaktub dalam perda RTRW tahun 2004, lokasi itu jelas-jelas diperuntukan untuk lingkungan wisata dan hutan buru.

Terkait izin perolehan lahan tersebut ia menyampaikan PT Batam Samudera membelinya dari kepemilikan 18 orang masyarakat setempat.

"Rencana ke depan kami akan jadikan area pariwisata, sekarang belum dijadikan resort, lahannya pun tidak semua kami beli," kata Dadang mengakui.