Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isi SMS Dianggap Rayuan, TKI Dibui 2 Bulan
Oleh : dd/tc
Selasa | 23-10-2012 | 10:48 WIB

KUALA LUMPUR, batamtoday - Mahkamah Majistret Sungai Siput, negara bagian Perak, Malaysia, menghukum Muhammad Saleh, 42 tahun, dua bulan penjara. Tenaga Kerja Indonesia asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Baratm itu didakwa mengirim sms berisi rayuan kepada soerang perempuan yang sudah bersuami.


Laman Tempo.Co melaporkan, dalam sidang yang digelar Senin (22/10/2012), hakim tunggal Ahmad Shamil Asad sempat mendengarkan isi salah satu pesan singkat atau SMS yang dikirim pekerja kebun karet tersebut kepada Nur, 48 tahun. “Kakak permata hatiku, yang ku rindu setengah mati. Aku tak bisa bangkit dari tempat tidur, karena dunia tak nampak lagi, hanya bayangan kakak yang kulihat.”

SMS tersebut hanya salah satu bukti dakwaan. Tak hanya satu, semua pesan singkat itu setelah disalin mencapai 4 halaman.  Rupanya perbuatannya dijerat pasal 509  Kanun Acara Jenayah Malaysia, tentang mengaibkan kehormatan rumah tangga orang lain. Ia pun harus menjalani hukuman dua bulan penjara dipotong masa tahanan. Saleh pun harus menjalani sisa hukuman dua pekan lagi. 

Saleh mengakui kesalahannya. Ia menerima putusan hakim. Namun ia mengatakan pesan singkat dikirimkan beberapa kali kepada Nur karena sang wanita menggodanya terlebih dahulu. “Dia yang pertama kali mengirim sms mengajak saya keluar,” kata Saleh.

Di akhir persidangan, hakim menasehati Muhamad Saleh, pria isteri dan lima anak di kampung halamannya ini, menghentikan perbuatannya. “Bertaubatlah Saudara. Ingat saudara punya istri dan anak,” kata hakim.