Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkopolhukam: Bukti Penjualan Pulau Belum Kuat
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 04-03-2011 | 11:41 WIB
sugi (2).JPG Honda-Batam

Laksamana Pertama Sugianto SE, Assisten Deputi 5/IV Kementerian Politik Hukum dan Keamanan RI sesaat sebelum meninjau lokasi pulau yang diisukan di jual ke pihak asing. (foto:andri)

Batam, batamtoday - Assisten Deputi 5/IV Pertahanan Negara (Hanneg) Kemenko Polhukam Laksamana Pertama TNI Sugianto SE  menyatakan belum mendapatkan bukti nyata atas laporan isu penjualan lima pulau di Kota Batam.

Pernyataan itu dikatakannya usai meninjau pulau Pengalap di kawasan Barelang yang didampingi unsur muspida kota Batam, Kamis 3 Maret 2011. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) perlu intensif melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau terluar untuk pengamanan.

"Jangan sampai investasi di sektor komersil dan bisnis menjadi topeng aktifitas jual beli pulau di Batam," tukas Sugianto.

Setelah memantau Pulau Pengalap, Pulau Rempang dan Pulau Galang, Sugianto menyimpulkan hasil sementara isu pulau yang dijual nihil. Pengecekan langsung Pulau Pengelap yang ditinjaunya bersama Kodim tidak menemukan aktifitas bisnis bahkan tidak terdapat bangunan seperti yang dilaporkan LSM Himad Purelang.

Di lokasi itu, rombongan peninjau hanya menemukan perkebunan milik warga setempat dan aktifitas rutin nelayan di pulau seluas kurang lebih 500 hektar itu.

"Setelah kita lihat bersama sepanjang pantai kosong, berita yang kita terima sementara ini nihil, tapi kita akan telusuri lagi," Katanya.

Namun, jika ada indikasi-indikasi lain terkait penjualan pulau, dirinya menegaskan Kemenko Polhukam tetap akan memperdalam informasinya. Setelah pantauan ini Kemenko Polhukam akan memberi rekomendasi dengan mengadakan rapat internal.

Sebelumnya, isu penjualan lima pulau di wilayah Batam dilaporkan oleh Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang (Himad Purelang). Pendiri Himat Purelang Iskandar Sitorus mengaku memiliki bukti-bukti penjualan Pulau Penempang, Pengalap, Tanjungrame, Segayang dan Galang ke pihak asing.

Ia menuding kuat dugaan adanya pendirian pelabuhan tanpa izin, pendirian resort dan melakukan kegiatan bisnis di atas lahan yang statusnya ia tambahkan masih status quo. Pendirian bangunan tersebut dibangun oleh beberapa perusahaan. Himad Purelang telah melaporkannya ke Mabes Polri 28 Februari 2011 lalu. Sedangkan Gubernur Kepri HM Sani dan Walikota Ahmad Dahlan juga sudah membantah adanya penjualan lima pulau tersebut ke pihak asing.