Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyusunan Regulasi AI Prioritaskan Inovasi
Oleh : Redaksi
Senin | 07-10-2024 | 10:04 WIB
Nizar2.jpg Honda-Batam
Wamenkominfo RI, Nezar Patria. (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menegaskan pemerintah tengah mendorong pengembangan inovasi dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Dalam upaya tersebut, prinsip inovasi menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi terkait AI.

"Surat Edaran tentang AI dan regulasi setingkat undang-undang yang akan disiapkan sangat mengedepankan prinsip inovasi. Kami tidak ingin menghambat inovasi yang muncul," ujar Nezar Patria di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Pernyataan ini disampaikan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran tersebut berfungsi sebagai panduan etika dalam pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia, serta bagian dari respons Indonesia terhadap perkembangan teknologi global.

Nezar menyoroti perkembangan adopsi AI di berbagai sektor, termasuk kesehatan, transportasi, dan jasa keuangan. AI telah digunakan untuk membuat proyeksi pasar saham hingga memperlancar proses bisnis. Bahkan, korporasi besar telah memanfaatkan AI dalam layanan konsumen mereka. "Penggunaan AI sudah lintas sektor dan semakin kompleks. Oleh karena itu, kami merasa perlu menyiapkan panduan bagi pengguna dan pengembang AI," tambahnya, demikian dikutip laman Kominfo.

Panduan etika yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk memaksimalkan manfaat AI sekaligus meminimalkan risikonya. Nilai-nilai seperti inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, aksesibilitas, serta pembangunan lingkungan berkelanjutan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi tersebut.

Nezar juga menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) sebagai salah satu elemen kunci dalam menghadapi perkembangan AI. "Ini penting agar investor yang ingin mengembangkan produk AI di Indonesia memahami bagaimana regulasi kita bekerja," ujarnya.

Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah aturan yang dapat memitigasi risiko penggunaan AI, meski belum secara spesifik mengatur AI. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Walaupun belum secara spesifik untuk AI, regulasi ini mampu menekan dampak negatif dari pengembangan AI," pungkas Nezar.

Editor: Gokli